Tercatat 8000 Pelanggaran Selama 6 Hari Pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas

Operasi ini digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 23 Oktober sampai 5 November 2019.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MADROSID
Polda Kalbar gelar Operasi Zebra di Yayasan Bhakti Suci Kubu Raya, Senin (28/10/2019) 

Tercatat 8000 Pelanggaran Selama 6 Hari Pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas

PONTIANAK - Operasi Zebra yang sudah terlaksana selama 6 hari, telah menjaring sebanyak 8.824 pelanggaran.

Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol Asep Akbar Hikmana.

Seperti diketahui pelaksanaan operasi zebra masih berlangsung hingga 5 November mendatang.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, kata Asep, dominan pelanggar masih di dominasi oleh pengendara roda dua, seperti kelengkapan surat kendaraan, penggunaan helm SNI.

Baca: Hingga Hari ke-6 Operasi Zebra, Polres Mempawah Lakukan 774 Tilang

Baca: Jaring 841 Pelanggar Selama Lima Hari Operasi Zebra, Kasat Lantas: 681 Tilang dan 160 Teguran

"Pelanggaran hukum selama enam hari Operasi Zebra 2019 kapuas sebanyak 8.824 kejadian. Di saat Operasi Zebra 2018 angka pelanggarannya juga paling banyak 7.633," ujarnya Rabu (30/10/2019).

Sementara itu, pihaknya tidak mentolerir pengendara seperti di bawah umur, mabuk dan narkoba apabila kedapatan langsung di lakukan penindakan tilang di tempat.

"Tapi itu semua kita lakukan penindakan secara represif," katanya.

Ia juga mengatakan, tujuan dilaksanakannya operasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas.

Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi ini digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 23 Oktober sampai 5 November 2019.

Ditlantas Polda Kalbar mengerahkan 8000 personil tersebar di beberapa polres dan jajarannya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah menyatakan, hingga saat ini, tercatat ada sekitar 700 pelanggaran lalu lintas, yang digelar oleh jajaran Polresta Pontianak sepanjang Operasi Zebra Kapuas 2019 di wilayah Kota Pontianak.

"Pengendara roda dua menjadi pelanggar lalu lintas tertinggi dengan pemberian sanksi tilang karena tidak melengkapi surat-menyurat kendaraannya, seperti STNK, SIM dan lainnya," ujar Salbiah. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved