Satpol PP Kayong Utara Sita 47 LPG Bersubsidi dari Pengecer Tak Berizin
Jefri menerangkan, Sat Pol PP telah memanggil pihak pengecer maupun pangkalan untuk dimintai keterangan.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Satpol PP Kayong Utara Sita 47 LPG Bersubsidi dari Pengecer Tak Berizin
KAYONG UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja Kayong Utara menyita sebanyak 47 tabung LPG bersubsidi dari pengecer tidak berizin di Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana, Rabu (30/10/2019).
Kepala Bidang Penyidikan dan Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kayong Utara, Ismail Usman Jefri menerangkan, pengecer diduga menjual LPG 3 Kg tersebut seharga Rp 23 ribu per tabung.
Jumlah itu terpaut Rp 6 ribu dari harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp 17 ribu per tabung.
Baca: Gas LPG 3 Kg Sempat Langka di Sanggau, Ini Penjelasan DPM-PTSP
Baca: VIDEO: Warga Pontianak Keluhkan LPG 3 Kilogram Langka
Pengecer diduga membeli LPG 3 Kg itu dari pangkalan gas subsidi berizin di Kota Sukadana.
"Dari pangkalan mendistribusikan ke dia (pengecer) dengan harga Rp 19 ribu (per tabung)," kata Jefri.
Jefri menerangkan, Sat Pol PP telah memanggil pihak pengecer maupun pangkalan untuk dimintai keterangan.
Namun demikian, Jefri menyebut untuk sementara pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bupati Citra Duani terkait langkah penyelesaian lanjutan masalah tersebut.
Sebagai sanksinya, kata Jefri, pihaknya bisa saja memberikan rekomendasi kepada Pertamina untuk mencabut izin serta menutup pangkalan tersebut.
Bahkan, menurut Jefri, kasus tersebut pun bisa saja dilimpahkan ke aparat kepolisian, bila ternyata mengandung unsur pidana.
"Dalam hal ini, kami belum bisa mengatakan bahwa ini terpenuhi unsur pidana atau belum. Kami masih dalam proses pemeriksaan," terang Jefri. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak