Tak Pakai Helm, Pengendara Bisa Ditilang Lebih Mahal dari Harga Helm
Meski demikian, menurut Sulardi, hingga sekarang masih banyak pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Tak Pakai Helm, Pengendara Bisa Ditilang Lebih Mahal dari Harga Helm
KAYONG UTARA - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara, Iptu Sulardi membeberkan, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dapat dikenai denda tilang senilai Rp 250 ribu.
Nilai denda itu, kata Sulardi, justru lebih mahal dari harga satu unit helm half face biasa.
Meski demikian, menurut Sulardi, hingga sekarang masih banyak pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm.
Baca: Jaring 841 Pelanggar Selama Lima Hari Operasi Zebra, Kasat Lantas: 681 Tilang dan 160 Teguran
Baca: Berikut Jadwal Operasi Zebra Kapuas 2019, Lengkapi Surat Kendaraan Anda!
"Faktanya mereka ini ada yang bawa helm, tapi digantung. Kadang-kadang yang lebih aneh lagi yang pakai helm yang di belakang," ungkap Sulardi usai menggelar razia kendaraan di Sukadana, Selasa (29/10/2019).
Sulardi menjelaskan, besarnya denda tilang itu sebetulnya bertujuan agar pengendara lebih disiplin.
Oleh karenanya, Sulardi berharap pasca diselenggarakannya operasi zebra kapuas, pengendara motor dan mobil kedepan lebih disiplin dan taat tata tertib lalu lintas, demi keselamatan bersama.
"Sehingga tidak ada lagi terlihat tidak pakai helm, tidak pasang kaca spion. Dan ini otomatis akan berdampak kepada faktor keselamatan. Tidak ada lagi nanti diharapkan kecelakaan-kecelakaan," jelas Sulardi. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak