Tak Pakai Helm, Pengendara Bisa Ditilang Lebih Mahal dari Harga Helm

Meski demikian, menurut Sulardi, hingga sekarang masih banyak pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm.

TRIBUNPONTIANAK/Adelbertus Cahyono
Polisi memeriksa pengendara roda dua saat gelaran razia operasi zebra kapuas di Sukadana, Kayong Utara, Senin (28/10/2019). 

Tak Pakai Helm, Pengendara Bisa Ditilang Lebih Mahal dari Harga Helm

KAYONG UTARA - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara, Iptu Sulardi membeberkan, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dapat dikenai denda tilang senilai Rp 250 ribu.

Nilai denda itu, kata Sulardi, justru lebih mahal dari harga satu unit helm half face biasa.

Meski demikian, menurut Sulardi, hingga sekarang masih banyak pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm.

Baca: Jaring 841 Pelanggar Selama Lima Hari Operasi Zebra, Kasat Lantas: 681 Tilang dan 160 Teguran

Baca: Berikut Jadwal Operasi Zebra Kapuas 2019, Lengkapi Surat Kendaraan Anda!

"Faktanya mereka ini ada yang bawa helm, tapi digantung. Kadang-kadang yang lebih aneh lagi yang pakai helm yang di belakang," ungkap Sulardi usai menggelar razia kendaraan di Sukadana, Selasa (29/10/2019).

Sulardi menjelaskan, besarnya denda tilang itu sebetulnya bertujuan agar pengendara lebih disiplin.

Oleh karenanya, Sulardi berharap pasca diselenggarakannya operasi zebra kapuas, pengendara motor dan mobil kedepan lebih disiplin dan taat tata tertib lalu lintas, demi keselamatan bersama.

"Sehingga tidak ada lagi terlihat tidak pakai helm, tidak pasang kaca spion. Dan ini otomatis akan berdampak kepada faktor keselamatan. Tidak ada lagi nanti diharapkan kecelakaan-kecelakaan," jelas Sulardi. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved