Tujuh Tuntutan Aksi Buruh PT Fresh On Time Seafood

Pekerja tidak terima di pekerjakan melebih batas waktu ditentukan dan dipaksa lembur lebih dari tiga jam.

TRIBUNPONTIANAK/Septi Dwisabrina
Buruh aksi di depan PT Fresh On Time Seafood, Sungai Raya, Kubu Raya, Senin (28/10/2019). 

Tujuh Tuntutan Aksi Buruh PT Fresh On Time Seafood

KUBU RAYA- Ketua aksi protes, Mini mengungkapkan ada tujuh tuntutan yang disampaikan buruh kepada PT Fresh On Time Seafood, Sungai Raya, Kubu Raya dalam aksi yang telah berlangsung sejak, Senin (21/20/2019) hingga hari ini, Senin (28/10/2019).

1. Pekerja tidak terima di pekerjakan melebih batas waktu ditentukan dan dipaksa lembur lebih dari tiga jam.

2. Menentang upah lembur yang sangat rendah dan tidak sesuai dengan Kepmen nomor 102/MEN/IV/2004.

3. Para pekerja diangkat menjadi pekerja tetap, dikarenakan sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Baca: Terima Aksi Buruh Lepas, Dinas Janji Panggil Perusahaan Bayar THR Tak Sesuai Ketentuan

Baca: DPRD Kalbar Nilai Aksi Buruh Hal Wajar untuk Suarakan Hak-Hak

4. Perusahaan bersama serikat pekerja agar membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati oleh perusahaan,serikat dan pengawas ketenagakerjaan.

5. Perusahaan wajib membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS).

6. Perusahaan membuat slip gaji dan diberikan kepada pekerja.

7. Para pekerja didaftarkan semuanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved