Tujuh Tuntutan Aksi Buruh PT Fresh On Time Seafood
Pekerja tidak terima di pekerjakan melebih batas waktu ditentukan dan dipaksa lembur lebih dari tiga jam.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Tujuh Tuntutan Aksi Buruh PT Fresh On Time Seafood
KUBU RAYA- Ketua aksi protes, Mini mengungkapkan ada tujuh tuntutan yang disampaikan buruh kepada PT Fresh On Time Seafood, Sungai Raya, Kubu Raya dalam aksi yang telah berlangsung sejak, Senin (21/20/2019) hingga hari ini, Senin (28/10/2019).
1. Pekerja tidak terima di pekerjakan melebih batas waktu ditentukan dan dipaksa lembur lebih dari tiga jam.
2. Menentang upah lembur yang sangat rendah dan tidak sesuai dengan Kepmen nomor 102/MEN/IV/2004.
3. Para pekerja diangkat menjadi pekerja tetap, dikarenakan sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Baca: Terima Aksi Buruh Lepas, Dinas Janji Panggil Perusahaan Bayar THR Tak Sesuai Ketentuan
Baca: DPRD Kalbar Nilai Aksi Buruh Hal Wajar untuk Suarakan Hak-Hak
4. Perusahaan bersama serikat pekerja agar membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati oleh perusahaan,serikat dan pengawas ketenagakerjaan.
5. Perusahaan wajib membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS).
6. Perusahaan membuat slip gaji dan diberikan kepada pekerja.
7. Para pekerja didaftarkan semuanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/buruh-aksi-di-depan-pt-fresh-on-time-seafood-asjx.jpg)