DPRD Kalbar Nilai Aksi Buruh Hal Wajar untuk Suarakan Hak-Hak
Markus Amid mengatakan aksi yang dilakukan oleh Aliansi FPR merupakan hal wajar
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik aksi damai May Day atau peringatan hari buruh internasional yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) di Bundaran Tugu Digulis Untan, Selasa (1/5/2018).
Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Markus Amid mengatakan aksi yang dilakukan oleh Aliansi FPR yang terdiri dari FMN, PMKRI, SPR, AGRA, SPD, KAMMI, beberapa serikat buruh dan berbagai ormas lainnya merupakan hal wajar, terlebih bertepatan dengan momen May Day.
“Saya pikir itu hal yang wajar dalam negara demokrasi. Tentu yang disampaikan adalah hal positif,” ungkapnya, Selasa (1/5/2018).
Penyampaian aspirasi yang merupakan bentuk kebebasan berpendapat, kata Amid, hal ini diatur dan dijamin oleh Undang-Undang.
Politisi Demokrat ini menimpali poin-poin tuntutan yang dilontarkan dan jadi tuntutan saat aksi damai sangat rasional sesuai kenyataan yang dialami oleh para buruh.
Baca: Kesadaran Buruh Untuk Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah
“Aksi itu tidak berlebihan. Wajar menurut saya. Seharusnya aksi ini jadi instropeksi bagi pemerintah,” terangnya.
Selayaknya, pemerintah selaku pengambil kebijakan dan keputusan diharapkan mempertimbangkan hal-hal yang disuarakan oleh para buruh. Pasalnya, itu berkaitan dengan kesejahteraan dan nasib buruh. Menurut dia, pemerintah harus merealisasikan tuntutan para buruh.
Ia menegaskan legislatif terus berupaya perjuangkan nasib para buruh se-Kalimantan Barat. Berbagai langkah berjenjang akan dilakukan seperti menyuarakan tuntutan itu ke pengambil keputusan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyampaikannya ke Menteri secara langsung atau melalui perwakilan legislator yang bertugas sebagai perwakilan DPR RI asal daerah pemilihan Kalbar di Senayan Jakarta.
“Perusahaan-perusahaan juga akan dipanggil, khususnya yang belum menjalankan peraturan tentang ketenagakerjaan yang berlaku. Ya, perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan dan melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak-hak para buruh,” tukasnya.
Sementara itu, Humas Aliansi FPR Nauval mengatakan setidaknya ada sembilan tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi FPR kepada pemerintah. Sembilan tuntutan itu yakni Pertama, mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kedua, mencabut Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dan berikan perlindungan sejati bagi buruh migran.
“Tuntutan ketiga, kami meminta pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aksi-damai_20180501_101607.jpg)