Terima Aksi Buruh Lepas, Dinas Janji Panggil Perusahaan Bayar THR Tak Sesuai Ketentuan
Menurut dia, tuntuan utama para pekerja lepas tersebut menginginkan perusahaan membayarkan THR satu bulan gaji, sesuai UMR.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kubu Raya, Agus Suparwanto mengatakan, akan seger menindak lanjuti tuntutan para buruh PT Mar tersebut.
"Kita akan panggil pihak perusahaan untuk mengkonfirmasi tuntutan para buruh lepas ini," ujarnya, Senin (4/6/2018).
Menurut dia, tuntuan utama para pekerja lepas tersebut menginginkan perusahaan membayarkan THR satu bulan gaji, sesuai UMR.
Baca: Kecewa Pembayaran THR dari Perusahaan, Buruh Lepas PT Mar Gelar Aksi
"Selain THR yang harus satu bulan gaji dan sesuai UMR, para pekerja lepas tersebut juga meminta kepastian soal BPJS kesehatan yang di berikan perusahaan. Sebab, selama ini para pekerja lepas ini sudah di potong gajinya untuk iuran, tetapi, kartu BPJS nya tak kunjung di serahkan," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/thr_20180520_104043.jpg)