SSCASN Terkini
Info CPNS 2019 Terbaru Hari Ini - Sanggau Belum Umumkan Formasi CPNS, Ternyata Ini Alasannya
Info CPNS 2019 Terbaru Hari Ini - Informasi Formasi CPNS Sanggau Ditunda, Ternyata Ini Alasannya
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Info CPNS 2019 Terbaru Hari Ini - Sanggau Belum Umumkan Formasi CPNS, Ternyata Ini Alasannya
SANGGAU- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).
Ini sebagai dasar untuk mengumumkan penerimaan CPNS kepada masyarakat luas dan rincian formasi CPNS 2019.
"Belum ada, Masih menunggu Permenpan. Nanti serentak se Kalbar, "katanya, Senin (28/10/2019).
Sebelumnya, Herkulanus menyampaikan, Informasi yang diterima draft PermenPAN tesebut sudah sampai ke Kemenkumham untuk proses finalisasi, tinggal ditandatangani Menpan.
Baca: Info CPNS 2019 Terbaru Hari Ini - Pemkot Pontianak Berlakukan IPK Minimal Bagi Pelamar CPNS
Baca: Info CPNS 2019 Terbaru Hari Ini - Ketapang akan Buka 125 Formasi Penerimaan CPNS
“Kebetulan Menpan yang baru sudah dilantik oleh presiden beberapa saat yang lalu. Jadi nanti Permenpan-nya ditandatangani Pak Tjahyo Kumolo,” katanya melalui telpon selulernya, Kamis (24/10/2019) pagi.
Sementara untuk kuota CPNS Kabupaten Sanggau tahun 2019 sebanyak 201 orang dengan rincian formasi, 89 tenaga guru, 42 tenaga kesehatan dan 70 tenaga teknis.
“Untuk rincian terkait nama jabatan, kualifikasi pendidikan dan penempatan nanti dipaparkan secara lengkap di pengumuman resmi yang akan dikeluarkan Bupati Sanggau. Termasuk persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pelamar,” pungkasnya.
Pemkot Pontianak Berlakukan IPK Minimal Bagi Pelamar CPNS
Kepala BKPSDM Pontianak Multi Juto Bhatarendro menuturkan pihaknya memberlakukan ketentuan khusus yang berlaku secara otonom bagi pelamar CPNS 2019 di lingkungan Pemkot Pontianak, Yakni pemberlakukan Ipk minimal pendaftar yakni 2,75
"Ada syarat tertentu yang kami terapkan sebagai panitia lokal, yakni stadar minimal IPK yang sebesar 2,75," ujarnya.
Ia menerangkan berdasarkan ketentuan panitia perekrutan CPNS boleh memberlakukan syarat atau ketentuan lokal bagi pelamar CPNS di lingkungan Pemkot Pontianak.
"Untuk di daerah boleh mengatur seperti itu. Karena nantinya kita sendiri yang akan memakai tenaga para cpns tersebut," ujarnya.
Multi menuturkan alasan penerapan IPK minimal sesuai dengan visi dan misi dari Pemkot Pontianak yakni Pontianak kota khatulistiwa yang berwawasan lingkungan, cerdas dan mertabat.
Kalau masyarakat cerdas dan mertabat harus punya sumber daya manusia yang unggul.