Bertemu Pihak Perusahaan, Serikat Pelika: Pekerja Dianggap Telah Mengundurkan Diri

Menurutnya, para buruh yang melakukan aksi tersebut semata-mata hanya mencari keadilan.

TRIBUNPONTIANAK/Septi Dwisabrina
Buruh aksi di depan PT Fresh On Time Seafood, Sungai Raya, Kubu Raya, Senin (28/10/2019). 

Bertemu Pihak Perusahaan, Serikat Pelika: Pekerja Dianggap Telah Mengundurkan Diri

KUBU RAYA- Ketua Serikat Pejuang Khatulistiwa (Pelika) Kalbar, Jasmin Sibarani mengatakan pihak perusahaan PT Fresh On Time Seafood, Kubu Raya akhirnya berhasil ditemui serta berdialog dengan perwakilan buruh aksi.

"Hasil yang kita peroleh, pihak perusahaan menganggap para pekerja itu mengundurkan diri," terangnya, Senin (28/10/2019).

Lebih lanjutnya, ia mengatakan pihak perusahaan tetap menyatakan jika buruh yang melakukan aksi tersebut bukan karyawan di perusahaan mereka lagi.

Baca: Tujuh Tuntutan Aksi Buruh PT Fresh On Time Seafood

Baca: Serikat Buruh Kalbar Tegas Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2020

"Dianggap mengundurkan diri, jika tidak terima, silahkan mengadu kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau instansi terkait," bebernya.

Menurutnya, para buruh yang melakukan aksi tersebut semata-mata hanya mencari keadilan.

"Mereka bekerja bertahun-tahun namun memperoleh gaji di bawah UMK. Kemudian bekerja melebihi batas waktu, serta tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan," sebutnya.

Berdasarkan peraturan undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 168 menyatakan pekerja atau buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah.

Kemudiaan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Selanjutnya, adanya keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pernyataan sebelumnya, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja atau buruh masuk bekerja.

"Tidak sesuai dengan ketenagakerjaan. Dapat dikatakan mengundurkan diri, jika tidak masuk selama lima hari berturut-turut," tegasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved