Serikat Buruh Kalbar Tegas Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2020
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar melakukan penolakan terhadap rencana pemerintah Republik Indonesia
Serikat Buruh Kalbar Tegas Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2020
PONTIANAK - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar melakukan penolakan terhadap rencana pemerintah Republik Indonesia menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua KSBSI Kalbar, Surherman menjelaskan wacana pemerintah mulai 1 Januari 2020 menaikkan iuran kepersetaan BPJS Kesehatan sebanyak 100 persen dari jumlah iuran saat ini akan sangat memberatkan masyarakat.
"Pemerintah akan menaikan mulai kelas 1 hingga kelas 3 sehingga nantinya iuran Kelas I dari Rp. 80 ribu menjadi Rp. 160 ribu, Kelas II dari Rp. 51 ribu menjadi Rp. 110 ribu , Kelas III dari Rp. 25.500 menjadi 42 ribu," ucap Suherman, Senin (30/9/2019).
Lanjut disampaikannya, pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menutup defisit BPJS tahun 2019, yang diperkirakan sebesar Rp 28,5 triliun.
Baca: Pergantian Tanggungan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Begini Caranya!
Baca: Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Sonny Agus Dwiarso
Baca: Kejaksaan Negeri Sintang Keluarkan Surat Edaran Imbauan Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Iaenegaskan apabila keputusan ini tetap dilaksanakan sangat memberatkan beban hidup rakyat dan semakin mempersulit.
"Ini sudah menciderai hati nurani dan rasa keadilan rakyat yang menginginkan pelayanan kesehatan yang standar dan layak sebagaimana amanat UUD 1945," tegasnya.
KSBSI mempertanyakan peran negara kalau pemerintah hanya bisa membebankan semua hutang dan masaalah kepada rakyat. Oleh sebab itu KSBSI tegS menolak kenaikan iura dan jangan bebani rakyat terhadap masalah lemahnya manajerial BPJS Kesehatan.
Kemudian, KSBSI mempertanyakan pula apakah dengan menaikkan iuran maka akan menjawab permasalahan defisit yang sudah terjadi selama bertahun-tahun dengan lemahnya managemen BPJS Kesehatan yang ada.
Ia menyarankan seharusnya pemerintah mengaudit dan instropeksi diri BPJS Kesehatan yang salah kelola atau mengganti manajemen BPJS Kesehatan yang tidak mempunyai kapasitas dan tidak amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
"Sangat sia-sia biaya besar yang dikeluarkan negara untuk menggaji Direktur BPJS Kesehatan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya ternyata tidak mampu bekerja," ujar Suherman.
Didalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (3), menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."
Kemudian Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mengamanatkan: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
"serta "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Tidak hanya itu, Suherman menyebutkan secara khusus dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 4 menyatakan prinsip penyelenggaran sistem jaminan sosial nasional oleh BPJS, di antaranya, kegotongroyongan dan akuntabilitas.