Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Tayan Hilir, Polisi Beberkan Kronologinya

Menindaklanjuti laporan tersebut langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan berikut pemetaan lebih lanjut

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari SF saat diamankan di Polsek Tayan Hilir, Jumat (25/10/2019) 

Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Tayan Hilir, Polisi Beberkan Kronologinya

SANGGAU - Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan kronologis diamankanya terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu inisial SF (41) di Dusun Pulau Tayan Timur, Desa Pulau Tayan Utara, KecamatanTayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Jumat (25/10/2019).

‌Pada Kamis 24 Oktober 2019 sekira pukul 09.00 Wib, Kanit Reskrim Aipda Dedi Samtoro mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis shabu di sekitar Dusun Pulau Tayan Timur, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Baca: Polsek Tayan Hilir Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotoka, Ini Tersangkanya

Baca: Bina Utama Gelar Festival Paskibra se Kalbar ke-2

"Menindaklanjuti laporan tersebut langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan berikut pemetaan lebih lanjut, yang mana diketahui untuk melakukan penindakan tidak dapat dilakukan pada siang hari hingga tengah malam, "katanya, Minggu (27/10/2019).

Mengetahui hal tersebut , Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir menyusun rencana kegiatan untuk melakukan penindakan pada dini hari.

Kemudian sekira pukul 04.00 Wib Kanit Reskrim beserta tim berkumpul di Mako Polsek Tayan Hilir dan langsung berangkat menuju lokasi target yang sebelumnya telah dilakukan pemetaan.

Kemudian sekira pukul 04.30 WIB Tim melakukan penindakan terhadap SF dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yang berisikan enam bungkus plastik bening berklip ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

"Dengan berat bruto kurang lebih 0.90 gram yang disembunyikan didalam lipatan ujung celana pendek warna hitam sebelah kanan berikut satu buah alat timbang merk warna silver hitam. Dan beberapa barang bukti lain yang ada kaitannya dengan peredaran narkotika jenis shabu yang mana barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan kepemilikannya oleh SF. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved