Polsek Tayan Hilir Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Ini Tersangkanya

Selain itu juga diamankan, satu helai celana pendek merk warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran 4x6

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Barang bukti diduga shabu saat diamankan di Polsek Tayan Hilir, Jumat (27/10/2019). 

Polsek Tayan Hilir Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Ini Tersangkanya

SANGGAU - Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu inisial SF (41) di Dusun Pulau Tayan Timur, Desa Pulau Tayan Utara, KecamatanTayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Jumat (25/10/2019). 

"Barang bukti yang diamankan berupa, satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yang berisikan enam bungkus plastik bening berklip ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0.90 gram, "kata Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar, Minggu (27/10/2019).

Baca: Bahasan: IKBM Melakukan Evaluasi Mengikuti Perubahan Sesuai Perkembangan di Kalbar

Baca: Hanura Mengaku Kecewa Berat Tak Dapat Jatah Menteri, Jokowi Minta Maaf Tak Puaskan Semua Pihak

Selain itu juga diamankan, satu helai celana pendek merk warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran 4x6, satu bungkus plastik klip merk ukuran 5x3, satu unit Handphone merk warna gold, satu buah korek api,  satu buah sendok yang terbuat dari pipa es warna putih.

"Kemudian satu buah gunting kecil warna hitam, satu buah alat timbang merk warna silver hitam, satu buah jarum, satu buah dompet merk warna coklat yang berisikan uang tunai sejumlah Rp1.300.000, "ujarnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved