Pembentukan AKD Disebut Kewenangan Pimpinan DPRD Definitif
Suib yang juga anggota panja tatib ini menerangkan, jika tatib DPRD hanya tinggal finalisasi, dan selanjutnya akan dibawa ke paripurna.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pembentukan AKD Disebut Kewenangan Pimpinan DPRD Definitif
PONTIANAK - Anggota DPRD Kalbar, Suib menerangkan jika pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan kewenangan pimpinan definitif.
Suib yang juga anggota panja tatib ini menerangkan, jika tatib DPRD hanya tinggal finalisasi, dan selanjutnya akan dibawa ke paripurna.
"Untuk selanjutnya kemudian melengkapi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sambil menunggu pimpinan definitif," jelasnya, Jumat (25/10/2019).
Baca: Jumadi: Nama-nama Usulan AKD Sudah Disahkan Pimpinan Dewan
Baca: Sekwan: AKD Tinggal Tunggu Pemilihan Ketua Komisi
Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat, pengajuan SK pimpinan definitif sudah sampai ke Jakarta, dan kini tinggal menunggu hasilnya keluar.
"Nampaknya terjadi keterlambatan karena pergantian Menteri sehingga mengganggu pembentukan AKD karena ranah pembentukan AKD ialah pimpinan definitif, Selanjutnya tugas pimpinan definitif untuk mendefinitifkan AKD yang hari ini kawan-kawan difraksi sudah mulai berkompromi untuk memposisikan diri dikomisi masing-masing," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Panja Tatib DPRD Kalbar, Suma Jenny Heryanti memastikan jika tatib telah selesai dibahas.
Ia pun menerangkan, hasil dari panja tatib ini akan dilaporkan ke pimpinan sementara.
Termasuk alat kelengkapan dewan, lanjut Suma, telah dibahas oleh panja tatib.
Ia pun berharap, agar pimpinan definitif DPRD Kalbar dapat segera dilantik. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suib_20180622_164302.jpg)