Disdukcapil Pontianak Lansir Data 40 Persen Perkawinan Penduduk Belum Tercatat

Hal inilah menjadi tugas besar disdukcapil Kota Pontianak mengurangi atau bahkan menolkan angkan kawin tidak tercatat tersebut

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/Hamdan Darsani
100 pasangan suami istri mengikuti Pelayanan Terpadu Sidang Persidangan keliling Itsbat Nikah, akta nikah dan akta kelahiran hasil MoU antara Pemkot Pontianak, Pengadilan Agama dan Kemenag Kota Pontianak di Masjid Raya Mujahdin, Jumat (25/10/2019). 

Disdukcapil Pontianak Lansir Data 40 Persen Perkawinan Penduduk Belum Tercatat

PONTIANAK - Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak Dini Eka Wahyuni menuturkan sebelum melakukan sidang itsbat nikah tersebut, pihaknya melakukan verifikasi data kependudukan terlebih dahulu dan mengecek status perkawinan yang bersangkutan.

Selain krocek data kependudukan, pihaknya juga melakukan kroscek bahwa yang bersangkutan merupakan penduduk miskin. Karena kegiatan itsbar nikah diperuntukkan bagi penduduk miskin.

"Karena secara ekonomi mereka tidak mampu melakukan itsbat nikah secara mandiri," ujarnya sesaat setalah proses itsbat nikah massal di Masjid Mujahidin, Jumat (25/10/2019)

Baca: Dukung Operasi Zebra Kapuas 2019 Sasar Tiap Polsek, Abang Indra: Agar dapat Tekan Angka Lakalantas

Baca: Pelatih PASI Kalbar Optimistis Kemampuan Irwin Maulana, Adi: Punya Peluang Bagus

Ia juga menerangkan setelah proses verifikasi, pihaknya juga melakukan proses wawancara agar proses itsbat nikah berlangsung singkat.

Proses itsbat nikah menjadi penting, lantaran berangkat dari data jumlah penduduk perkawinan sekitar 300ribu pasang, masih terdapat 40 persen di antaranya perkawinannya belum tercatat dan baru 60 persen yang sudah tercatat.

Menurutnya hal tersebut ditengarai oleh dua kemungkinan, para pasturi benar-benar belum melakukan pencatatan perkawinan baik fisik atau non fisik atau sudah memiliki dokumen nikah akan tetapi belum melapor.

"Hal inilah menjadi tugas besar disdukcapil Kota Pontianak mengurangi atau bahkan menolkan angkan kawin tidak tercatat tersebut," ujarnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved