Arief Poyuono Tak Mau Prabowo Disebut Pembantu Jokowi, Yunarto Sampaikan Undang-undang No 39 2008

Arief Poyuono Tak Mau Prabowo Disebut Pembantu Jokowi, Yunarto Sampaikan Undang-undang No 39 2008

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kolase/Youtube Mata Najwa
Arief Poyuono dan Yunarto Wijaya 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono tak mau Prabowo disebut sebagai pembantu Presiden Jokowi.

Menurut Arief Poyuono, saat ini Prabowo yang menjabat Menteri Pertahanan adalah pengabdi negara.

"Pengabdi negara mbak, jangan pembantu," kata Arief Poyuono menyela pernyataan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa, Rabu (23/10/2019) malam.

"Pengabdi negara tapi menjalankan fungsi sebagai pembantu Jokowi," kata Najwa Shihab.

Arief Poyuono lagi-lagi mencoba meluruskan. "Bukan pembantu. Pengabdi negara," katanya.

Baca: Adian Napitupulu: Apakah Posisi Prabowo Subianto Sebagai Menteri Pertahanan Akan Berlangsung Lama?

Baca: Waketum Gerindra Arief Poyuono Sebut Jokowi dan Prabowo Sama-sama Curang di Pilpres 2019

"Nggak ada undang-undangnya bahwa seorang menteri itu pembantu negara. Nggak ada," kata Poyuono.

"Yang ada sebagai anggota kabinet. Nggak ada pembantu. Nggak ada kata-kata pembantu," kata Arief.

Arief kemudian memintan untuk ditunjukkan undang-undang yang mengatakan bahwa seorang menteri itu pembantu.

"Nggak ada," kata Arief.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya meminta Arief lebih ikhlas menempatkan posisi Prabowo dengan Gerindra.

Menurut Yunarto Wijaya, jelas di Undang-undang no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal satu ayat dua menyebutkan, Menteri negara yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.

Mendapat jawaban seperti itu, Arief berkilah, apa yang tertera dalam undang-undang itu adalah pembantunya dalam jabatan.

"Bukan person to personkan, ya kan..." kata Arief.

Jokes Adian Napitupulu

Politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu mengatakan, meski menjabat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto tak melantik tentara-tentara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved