Santunan 26,3 Milyar Telah Diserahkan PT Jasa Raharja Kalbar Hingga Triwulan III Tahun 2019

Santunan sejumlah Rp 26,3 Milyar telah diserahkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat kepada ahli waris korban

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Santunan PT Jasa Raharja 

Selain itu, aplikasi JRKu juga dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengetahui besaran sumbangan wajib (SWDKLLJ) Jasa Raharja yang harus dibayar di Kantor Bersama Samsat saat membayar pajak kendaraan bermotor. Aplikasi JRKu dapat dengan mudah di unduh di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS.

“Kami akan terus melakukan inovasi agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih maksimal”, kata Regy.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved