Santunan 26,3 Milyar Telah Diserahkan PT Jasa Raharja Kalbar Hingga Triwulan III Tahun 2019
Santunan sejumlah Rp 26,3 Milyar telah diserahkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat kepada ahli waris korban
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
Selain itu, aplikasi JRKu juga dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengetahui besaran sumbangan wajib (SWDKLLJ) Jasa Raharja yang harus dibayar di Kantor Bersama Samsat saat membayar pajak kendaraan bermotor. Aplikasi JRKu dapat dengan mudah di unduh di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS.
“Kami akan terus melakukan inovasi agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih maksimal”, kata Regy.