Santunan 26,3 Milyar Telah Diserahkan PT Jasa Raharja Kalbar Hingga Triwulan III Tahun 2019
Santunan sejumlah Rp 26,3 Milyar telah diserahkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat kepada ahli waris korban
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
Santunan 26,3 Milyar Telah Diserahkan PT Jasa Raharja Kalbar Hingga Triwulan III Tahun 2019
PONTIANAK - Santunan sejumlah Rp 26,3 Milyar telah diserahkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu Januari sampai dengan September 2019.
Adapun santunan yang telah diserahkan tersebut terdiri, atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 15,7 Milyar, santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp. 9,8 Milyar, santunan untuk korban Cacat Tetap Rp. 532 juta, santunan biaya Penguburan sejumlah Rp. 20 juta, biaya ambulance Rp 36 juta, dan biaya P3K sejumlah Rp 171 juta.
Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat, Regy S. Wijaya di Pontianak mengatakan bahwa, besaran santunan korban kecelakaan sampai dengan Bulan September tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 12,85 persen atau senilai Rp 3.9 Milyar jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2018.
Baca: VIDEO: Jajaran PT Jasa Raharja Kalbar Kunjungi Tribun Pontianak
Baca: JR-Ku Aplikasi Pelayanan dari Jasa Raharja.
Baca: Korban Laka Lantas Yang Bisa Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Ini Prosedurnya
"Salah satu fakor penyebab penurunan jumlah santunan yang diserahkan sampai dengan saat ini adalah penurunan jumlah korban meninggal dunia yang mendapat santunan.
"Jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dari 365 menjadi 308 korban jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dan secara keseluruhan jumlah korban yang diserahkan santunannya juga mengalami penurunan menjadi 1.020 korban, sementara tahun lalu adalah 1.050 korban", ujar Regy didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat, Amnan Ghozali, pada Senin (21/10).
PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan satu diantara perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menjalankan program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Kemudian, PT. Jasa Raharja (Persero) memiliki tugas pokok menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan seperti, alat angkutan umum darat, laut dan udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Disamping itu pula, tugasnya menyerahkan santunan PT. Jasa Raharja (Persero) juga mempunyai tugas pokok lainnya, yaitu menghimpun dana berupa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api termasuk penumpang kendaraan angkutan umum luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI.
Sedangkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dikutip dari pemilik kendaraan bermotor yang dikutip bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun. Terhadap kendaraan luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI, SWDKLLJ dikutip ketika kendaraan tersebut memasuki wilayah NKRI melalui Pos Lintas Batas Antar Negara.
PT. Jasa Raharja (Persero) saat ini telah melakukan transformasi pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan (Cashless Payment) sehingga penyerahan santunan tidak lagi diserahkan dalam bentuk tunai melainkan menggunakan sistem cashless, dimana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ahli waris korban melalui virtual account dan juga segala transaksi pembayaran dilakukan secara cashless.
Hal itu berguna agar pelayanan yang diberikan lebih maksimal, PT. Jasa Raharja (Persero) telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu/ hari libur.
Selain digitalisasi transaksi keuangan, PT. Jasa Raharja (Persero) juga telah meluncurkan inovasi digital berupa aplikasi yang dikenal dengan nama JRKu.
Aplikasi yang diluncurkan pada tanggal 3 Mei 2019 ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan santunan secara online, melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum, dan memberikan informasi daerah rawan kecelakaan agar pengguna lain dapat berhati hati apabila melalui daerah tersebut.