Korban Laka Lantas Yang Bisa Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Ini Prosedurnya
Demikian yang dapat kami sampaikan, bila ada pertanyaan lebih lanjut, dapat langsung menghubungi pihak Jasa Raharja.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
Korban Laka Lantas Yang Bisa Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Ini Prosedurnya
PONTIANAK - Bun, mau tanya dong, kalo misal terjadi kecelakaan lalu lintas, ada kriteria tertentu tidak, agar korban bisa menerima Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja? Mohon penjelasannya ya bun.
08524567xxxx
Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Mengenai apa saja jenis kecelakaan yang bisa dapat dicover ataupun dibantu dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, ialah jenis kecelakaan dua kendaraan.
Maksudnya ialah, korban kecelakaan mengalami tabrakan, seperti motor dan motor, ataupun motor dan mobil, tabrak lari, pejalan kaki yang ditabrak, serta sepeda engkol yang ditabrak lari oleh kendaraan bermotor.
Baca: Unsur Pimpinan Definitif DPRD Kota Pontianak Belum Dilantik, Satarudin: Masih Menunggu SK PKS Pusat
Baca: Persyaratan Yang Harus Dilampirkan Saat Ingin Merubah Data KTP
Tapi, jika korban kecelakaan disebebabkan oleh kecelakaan tunggal, seperti misalnya tabrak pohon, jatuh karena ada binatang atau lainnya, itu tidak bisa terjamin oleh Jasa Raharja.
Demikian yang dapat kami sampaikan, bila ada pertanyaan lebih lanjut, dapat langsung menghubungi pihak Jasa Raharja.
Atau untuk masyarakat khususnya kota Pontianak, juga dapat langsung datang ke Kantor Jasa Raharja, yang berada di jalan Jl. Sultan Abdurrahman No.101A, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Amnan Ghozali
Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja kota Pontianak