Datangi Kantor Dewan, Warga Desa Lembah Beringin Ajukan Pilkades Ulang

Sekitar 50 orang warga Desa Lembah Beringin sambangi kantor DPRD Sekadau guna menyampaikan aspirasi mereka terkait kecurangan pada Pilkades

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Penyampaian aspirasi oleh masyarakat Desa Lembah Beringin di aula DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (21/10/2019) 

Datangi Kantor Dewan, Warga Desa Lembah Beringin Ajukan Pilkades Ulang

SEKADAU - Sekitar 50 orang warga Desa Lembah Beringin sambangi kantor DPRD Sekadau guna menyampaikan aspirasi mereka terkait kecurangan pada Pilkades yang digelar beberapa waktu lalu, Senin (21/10/2019)

Sejumlah masa ini pun diterima langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Sekadau dan menggelar musyawarah di aula kantor DPRD Sekadau.

Diketahui sebelumnya di Desa Lembah Beringin juga menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan kepala desa. Pilkades itupun dilaksanakan dengan 5 orang kandidat calon Kades.

Baca: Datang Berikan Pelayanan Kesehatan, Bupati Sambas Sapa Warga Bukit Segoler

Baca: Datangi Kantor Dewan, Serikat Pekerja Mengacu Rekomendasi DPR RI, Ini Bunyi Rekomendasinya

Baca: Warga Lembah Beringin Terharu Didatangi Sutarmidji

Namun pada pelaksanaannya masyarakat mendapatkan berbagai permasalahan yang akhirnya diputuskan untuk meminta langsung anggota DPRD Kabupaten Sekadau membantu menyelesaikan permasalah tersebut.

Terdapat 9 point permasalahan yang disampaikan oleh warga Desa pada saat itu, diantaranya:

1. Penolakan berkas pencalonan kepala desa Lembah Beringin atas nama Natalis Supandi yang ditolak langsung oleh ketua panitia. Tanpa berkoordinasi dengan anggota panitia

2. Jadwal kampanye terbuka yang ditentukan oleh ketua panitia tanpa berkoordinasi dengan anggota panitia

3. Dilarangnya petugas KPPS dan saksi untuk mendatangi warga desa yang sakit guna memberikan hak suaranya di TPS 01, 02, 03, dan 04 namun di TPS 05, 06, 07, 08, 09 dan 10 diperbolehkan.

4. Di TPS 07 Tanjung Melati terdapat seorang siswa dibawah umur yang juga ikut mencoblos

5. Adanya anggota KPPS yang juga menjadi Tim kampanye salah satu Cakades

6. Ditemukan model c- 6 atas nama Pinsensius yang surat panggilannya sudah digunakan orang lain

7. Pada 29 September malam, seorang Tim dari salah satu Cakades meminta c-6 yang tidak tersalurkan kepada pemiliknya

8. Di TPS 08 Nanga Kesimui, waktu pemilihan tidak mengikuti aturan yang berlaku dimana pencoblosan sudah selesai sebelum pukul 08:00 WIB, dan daftar hadir tidak sesuai DPT.

9. Sebelum pelaksanaan rapat pleno tanggal 4 Oktober 2019, Wakil ketua panitia mengajak semua saksi memperbaiki berita acara c-1 khusus di TPS 08.

Adapun tuntutan dari warga Desa Lembah Beringin terbagi menjadi 3 point yaitu,

1. Pembatalan Pilkades

2. Proses Hukum pada panitia pemilihan jika terbukti melanggar aturan

3. Pilkades diulang kembali dan diskualifikasi pemenang Pilkades yang sudah ditentukan sebelumnya.

Menyikapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Sekadau sepakat akan memproses permasalahan yang dialami warga Desa Lembah Beringin. Dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bupati Sekadau sebagai pengambil kebijakan utama di Kabupaten Sekadau.

"Kamis berharap masyarakat bersabar dan tetap tenang menyikapi permasalahan ini. Kami akan sesegera mungkin berkordinasi dengan Bapak Bupati untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Ketua DPRD Sementara Kabupaten Sekadau Radius Effendy. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved