Travelling Nyaman, Belanja Aman by DJBC Kalbar

Pengenalan sosialisasi seperti ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar menaati aturan dan sistem yang berlaku.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Foto bersama pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat dan KPPBC TMP B Pontianak menggelar acara Costums Goes To Campus di Kampus Polnep, Rabu (16/10/2019). 

Travelling Nyaman, Belanja Aman by DJBC Kalbar

PONTIANAK- Mengusung program Costums Goes To Campus, ke Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Direktorat Jenderal Kantor Wilayah Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat dan KPPBC TMP B Pontianak berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait Bea dan Cukai kepada mahasiswa dan mahasiswi Polnep.

Bertajuk Travelling Nyaman Belanjaan Aman, pemahaman itu diberikan guna meningkatkan kesadaran serta aturan pada mahasiswa yang sering berbelanja lewat jasa titip (jastip) yang memiliki bea dan cukai.

Kabid Fasilitas Kapabeanan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, Johansyah mengatakan kegiatan ini sebagai pengenenalan segala aturan terkait bea cukai kepada para anak milenial supaya tahu aturan yang sebelumnya tidak di ketahui oleh para mahasiswa.

Baca: DJBC Kalbar Beri Informasi Pada Mahasiswa Terkait Pengenalan Aturan Bea Cukai

Baca: DJBC Kalbar dan KPPBC Pontianak Gelar Acara Costums Goes To Campus Polnep

"Kita sosialisasiakan terutama kepada anak milenial yang suka jalan ke luar negeri agar mereka tau barang yang bisa di bawa dan di laporkan dan ketika sedang melakukan perjalanan agar tidak bermasalah," ujarnya, Minggu (20/10/2019).

Mengenai kegiatan tersebut, tujuan utama kegiatan ini adalah sosialisasi dan membuka diskusi tanya jawab serta para mahasiswa dapat mengakses melalui web bea cukai agar tidak tertipu oleh oknum yang mengatas namakan bea cukai.

"Sekarang lagi ngetren jasa titipan barang (Jastip) seperti membawa Iphone 11, tas branded dan lainnya. Mereka biasanya menyuruh teman membawanya supaya tidak membayar pajak. Sekarang terus kita lakukan monitor untuk menangkap agar mereka membayar pajak," ujarnya.

Jadi, ia melanjutkan, jika tidak melaporkan, maka akan dikenakan sanksi seperti barang yang akan ditahan sampai diberikan pembayar.

Ia juga mengatakan untuk di Kalbar ada beberapa kasus yang sering tidak sesuai prosedur pengirimannya seperti jastip.

Dalam pengertian disini, ada aturan yang diperbolehkan membawa barang dari luar negeri seperti handphone atau tablet dengan maksimal pembawaan dua unit saja, permainan anak, maksimal lima unit, serta barang Larangan dan Pembatasan (Lartas) seperti hewan dan tumbuhan yang dilindungi agar tidak sembarang untuk dibawa tanpa ada izin melapor terlebih dahulu.

Pengenalan sosialisasi seperti ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar menaati aturan dan sistem yang berlaku.

Ketentuan ini juga sudah berlaku dengan undang-undang yang telah ditetapkan, seperti pasal 14 ayat (1) PMK tentang ketentuan impor barang kiriman atau ketentuan barang kiriman yang kena cukai.

Selain di kampus, Direktorat Jenderal Kantor Wilayah Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat juga akan mengadakan festival di perbatasan bersama anak sekolah perbatasan.

"Supaya mereka di perbatasan juga tau barang apa saja yang bisa di bawa agar tidak bermasalah. Hal ini kita lakukan juga untuk menjaga perekonomian dalam negeri supaya tidak anjlok," ujar Johansyah.

Ia melanjutkan, akan banyak manfaat yang didapatkan oleh para mahasiswa yang hadir dan bisa kembali membagikan infonya kepada teman lain yang tidak bisa hadir.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini juga, para mahasiswa akan tau apa yang harus mereka lakukan ketika akan bepergian ke luar negeri dan hendak kembali ke sini dengan membawa barang- barang dari luar negeri," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved