Tiga Pemda di Kalbar Terima Penghargaan Ketepatan Waktu Pembayaran Iuran Program JKN-KIS
Dalam pelaksanaannya tentu harus mendapat dukungan dari Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Tiga Pemda di Kalbar Terima Penghargaan Ketepatan Waktu Pembayaran Iuran Program JKN-KIS
PONTIANAK– Program JKN-KIS merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyatnya melalui mekanisme Sistem Jaminan Sosial.
Dalam pelaksanaannya tentu harus mendapat dukungan dari Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS khususnya di Kalimantan Barat, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung melaksanakan kegiatan Pertemuan Koordinasi beberapa waktu lalu, dengan seluruh pimpinan daerah.
Pertemuan koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Praja II Kantor Gubernur Kalimantan Barat juga dihadiri narasumber dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Baca: Batas Tanggungan Jaminan BPJS Kesehatan Anggota Peserta Penerima Upah
Baca: Pergantian Tanggungan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Begini Caranya!
Baca: Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Sonny Agus Dwiarso
Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan Fachrurrazi mengatakan, pertemuan merupakan salah satu upaya koordinasi BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan demi menjaga suistainabilitas pelaksanakaan program JKN-KIS khususnya di Kalimantan Barat.
“Pada moment koordinasi ini kami ingin mengingatkan kembali terkait komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah di Kalimantan Barat untuk secara terus-menerus bersama melayani seluruh masyarakat terutama dalam jaminan kesehatan. Salah satunya yaitu dukungan terkait keberlangsungan finansial. Keberlangsungan finansial dapat terjaga apabila iuran yang disampaikan dari pemerintah daerah ke BPJS Kesehatan lancar serta tepat waktu,” tutur Fachrurrazi.
Dalam kegiatan ini BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada 3 Pemda yang telah secara tertib untuk membayarkan iuran program JKN-KIS, baik dari segi ketepatan waktu pembayaran maupun ketepatan jumlah pembayaran iuran bagi masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah kab/kota.
Ketiga pemerintah daerah tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Pemerintah kabupaten Sanggau.
Pjw. Asisten I Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Yohanes Budiman dalam arahannya mewakili Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sangat mendukung pelaksanaan program JKN-KIS, salah satunya melalui Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kalimantan Barat.
“Urusan kesehatan merupakan urusan yang wajib, oleh karena itu urusan tersebut mutlak diperlukan. Penyelenggaraan program JKN-KIS sangat penting untuk memastikan seluruh masyarkat terpenuhi kebutuhan pelayanan kesehatannya. Salah satu bentuk dukungan pemerintah provinsi Kalbar yaitu melalui Peraturan Gubernur nomor 77 tahun 2018. Melalui Pergub ini pemprov kalbar mengalokasikan anggarannya sebesar 30% dari APBD nya dan 70 % berasal dari anggaran APBD Kab/Kota masing-masing,” tutur Yohanes saat membacakan arahan Gubernur Kalimantan Barat.
Pemerintah Provinsi Kalbar juga mengapresiasi kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan koordinasi terutama terkait pembayaran iuran yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Sebagai informasi cakupan kepesertaan program JKN-KIS di Kalimantan Barat saat ini adalah 68,08% atau sekitar 3.691.868 jiwa dari total populasi penduduk yaitu 5.422.794 jiwa.
Sedangkan peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda) adalah 331.584 Jiwa, dengan proporsi dibiayai oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 53.594 Jiwa, dan yang dibiayai oleh Pemerinah Kabupaten/Kota adalah 277.990 Jiwa.
Melalui pertemuan koordinasi yang dilaksanakan diharapkan semakin mengoptimalkan dukungan dari Pemerintah Provinsi maupun Kab/Kota terutama dalam hal cakupan kepesertaan dan juga pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan selaku penyelenggara sistem jaminan sosial kesehatan. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak