Pergantian Tanggungan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Begini Caranya!
Apabila peserta memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau menghubungi Call Center 24 Jam di 1500400.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pergantian Tanggungan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Begini Caranya!
PONTIANAK- Bun, mohon informasinya. Saya seorang anak PNS khususnya ibu saya Guru. Dulu BPJS kesehatan saya ditanggung oleh orang tua saya, namun sekarang saya sudah bekerja dan diminta oleh perusahaan untuk menon-aktifkan tanggungan tersebut, dan dilanjutkan oleh perusahaan tempat saya bekerja sekarang.
Nah, pertanyaannya bagaiman prosedur pergantian tersebut. Terima kasih bun.
08180934xxxx
Terima Kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, dan salam sehat selalu.
Baca: Kejaksaan Negeri Sintang Keluarkan Surat Edaran Imbauan Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Baca: Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Sonny Agus Dwiarso
Untuk peralihan dari tanggungan PNS (Pegawai Negeri Sipil) ke Perusahaan/Badan Usaha, peserta dapat melaporkan kepada HRD perusahaan tempat bapak atau ibu bekerja.
Selanjutnya pihak HRD perusahaan dapat menyampaikan ke pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) Kesehatan atau melalui Aplikasi e-DABU (Elektronik Data Badan Usaha) dengan melengkapi NIK yang ada di KTP-el, nomor kartu keluarga serta Nomor Kartu BPJS Kesehatan untuk perubahan atau peralihan status kepesertaan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari peserta.
Apabila peserta memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau menghubungi Call Center 24 Jam di 1500400.
Ni Wayan Yuliyani.
Komunikasi Publik BPJS Kesehatan kc Kota Pontianak.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak