Pemutusan Kontrak Pembangunan Puskemas Nanga Ketungau Sudah Sesuai Prosedur
Menurut Aseng, pemutusan kontrak kerja merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pemutusan Kontrak Pembangunan Puskemas Nanga Ketungau Sudah Sesuai Prosedur
SINTANG- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan Puskemas Nanga Ketungau, Rachmat Aseng mengatakan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga sudah melalui prosedur.
Bahkan, sebelum dihentikan pengerjaannya, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada kontraktor yang mengerjakan pembangunan Puskemas Nanga Ketungau.
“Semua tahapan sudah dilakukan. Kami beri peringatan, panggil pelaksana pihak ketiga dan masih kita kasih kesempatan. Dalam pemutusan kontrak ini, kita juga tidak sendiri, ada konsultan, inspektorat, bahkan didampingi juga oleh TP4D," kata Rachmat Aseng, Senin (21/10/2019).
Baca: Tak Capai Target, Proyek Pembangunan Puskemas Nanga Ketungau Dihentikan
Baca: Puskesmas Putussibau Utara Raih Akreditasi Paripurna
Menurut Aseng, pemutusan kontrak kerja merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apalagi, pihak ketiga hanya mampu menyesaikan 25 persen saja pembangunan Puskemas Nanga Ketungau.
“Jalan terakhir beradasarkan aturan, kita putus kontrak. Ternyata memang pihak ketiga yang wanprestasi sampai pada saat waktu yang disepakati bersama,” ungkapnya.
Dana pembangunan Puskemas Nanga Ketungau dari DAK pusat senilai Rp 3 miliar lebih.
Dana itu hanya terserap 25 persen saja. Uang muka yang telah diambil oleh pihak ketiga untuk mengerjakan Puskemas juga sudah diaudit oleh BPK.
“Memang hak dia mengambil uang muka, sudah dicek dan audit oleh BPK, inspektorat, kejaksaan. (hasil pengerjaanya) sesuai dengan uang muka,” ujar Aseng.
Akibat dari putus kontrak tersebut, Dana DAK pembangunan Puskemas harus dikembalikan ke negara.
“Begitu sistem tranfer ndak terpenuhi presentasenya, di sistem BPKAD, sudah wanprestasi, ndak bisa lagi, uang yang ada ndak bisa keluar lagi, otomatis uang itu kembali ke negara. Ini sudah sistem. Begitu sudah puuts kontrak, sudah terkunci,” jelasnya.
Kelanjutan pembangunan Puskemas Nanga Ketungau kedepannya akan menjadi tanggungjawab daerah.
“Yang namanya alokasi dana khusus atau DAK, barang ndak jadi, ndak bisa dilanjutkan lagi, selanjutnya menjadi tanggungjawab DAU daerahm,” ujar Aseng. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak