Miliki Puluhan Senjata Api Tanpa Izin, Warga Pontianak Ini Ditangkap Polisi
Polda Kalbar menggelar press rilis terkait pengungkapan seorang pria yang memiliki sejumlah senjata api tanpa izin beserta amunisi.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Miliki Puluhan Senjata Api Tanpa Izin, Warga Pontianak Ini Ditangkap Polisi
PONTIANAK - Polda Kalbar menggelar press rilis terkait pengungkapan seorang pria yang memiliki sejumlah senjata api tanpa izin beserta amunisi.
Tersangka berinisial SM alias YF (49) dihadirkan pada press rilis yang dipimpin oleh Dirkrimum Kombes Pol Veris Septiansyah dan di dampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go, dia aula Mapolda Kalbar, Senin (21/10).
Tersangka ditangkap pada Jumat (18/10/2019) setelah mendapatkan informasi terkait ada seorang pria yang diduga membawa senjata api dan senjata tajam.
Baca: KRONOLOGI Polisi Diduga Bunuh Diri, Brigadir Dewa Gede Alit Tembak Kepalanya dengan Senjata Api
Baca: Polres Singkawang Lakukan Pengawasan Berjenjang pada Anggota Pengguna Senjata Api
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob dan Tim IT Polda Kalbar melakukan penyelidikan.
Tim pun melakukan pengintaian dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 03:00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku saat pelaku tiba di rumahnya di Jalan Perdana Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara.
"Saat dilakukan pengecekan, tim berhasil menemukan 1 bilah pisau beserta sarungnya di dalam jok motor yg dikendarai pelaku. Kemudian tim pun melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan senjata tajam dan senjata api lainnya yg disembunyikan oleh pelaku," jelas Veris.
Adapun barang bukti sejumlah senjata api dan amunisi yang dimiliki tersangka adalah sebagai berikut.
Amunisi yang terdiri dari 10 butir peluru senjata api jenis revelover kaliber 38, 60 butir peluru chis kaliber 22, 22 butir peluri kaliber 9mm, 4 butir tabung Co2 untuk airgun, 609 butir peluru Gotre, 170 butir kelereng untuk peluru ketapel, dan 79 buah batu kerikil.
Dan untuk senjata yang dimiliki adalah, 1 pucuk senjata ketapel warna hitam dengan seri MOD53, 1 pucuk senjata api jenis revelover rakitan, 1 pucuk senjata api jenis revelover kaliber 22 YOUR 357 Magnum made in USA, 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan buatan tersangka.
1 pucuk senapan angin warna hitam, 1 pucuk senapan angin warna coklat, 3 buah ketapel, 4 pucuk senjata tajam, 2 buah Handy Talky (HT), 1 buah body protector, 1 buah tas tactical warna hijau, dan 13 Jimat milik tersangka.
Veris mengatakan, saat ini proses penyidikan terhadap tersangka masih berlanjut, dan kepada tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/press-liris.jpg)