Desa Mengkalang Jambu Berlakukan Sistem Buka Tutup Berbasis Konservasi
Ia mengatakan sanksi adat tidak langsung memberikan 1000 ketupat, tapi dilakukan bertahap.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Desa Mengkalang Jambu Berlakukan Sistem Buka Tutup Berbasis Konservasi
PONTIANAK- Desa Mengkalang Jambu bersama tiga desa lainnya yakni Sungai Nibung, Mengkalang, Seruat Dua saat ini tengah fokus menggalakkan sistem buka tutup berbasis konservasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Mengkalang Jambu, Agustar, saat menyampaikan sambutan dalam acara silaturahmi sekaligus ramah tamah dengan Rombongan Ekspedisi Borneo Mengkalang Jambu LP2M IAIN Pontianak, Sabtu (12/10/2019) lalu.
Menurut Kepala Desa Mengkalang Jambu, Agustar, peraturan sistem buka tutup berbasis konservasi dilakukan demi menjaga keseimbangan dan pelestarian ekosistem makhluk hidup di habitatnya.
Baca: PT MBS Ajak Para Tokoh Desa Bengkawe Bahas Permasalahan Kebun di Polsek Menjalin
Baca: Bekantan Terancam Punah, Pemkab Kubu Raya Siap Kawal Konservasi
“Peraturan tersebut diberlakukan untuk menjaga perkembangbiakan satwa dan hasil sungai yang ada di Desa Mengkalang Jambu," ucapnya.
Ia pun menambahkan pihaknya bersama tiga desa lainnya telah sepakat membuat aturan yang isinya dilarang melakukan kegiatan perambahan hutan, perburuan satwa, dan penangkapan hasil sungai di sepanjang sungai mulai bulan Juni sampai dengan Oktober 2019.
Nantinya akan diupayakan untuk pelebaran kembali sistem buka tutup bagi desa-desa sekitar lainnya. Sehingga peraturan ini bisa diberlakukan hingga anak cucu.
Bagi pihak yang tidak mengindahkan aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa surat peringatan tebusan dari desa, larangan penangkapan dalam 1 periode bukan sungai (bagi pelanggaran pertama), sanksi adat berupa 1000 buah ketupat.
Ia mengatakan sanksi adat tidak langsung memberikan 1000 ketupat, tapi dilakukan bertahap.
Tahapan mulai dari pelanggaran pertama 100 ketupat dan dilakukan pembinaan, jika diulangi dapat sanksi berupa 500 ketupat dan peringatan, jika diulangi kembali dapat sanksi menyediakan 1000 ketupat dan kesempatan terakhir.
Jika melakukan kembali maka akan dikeluarkan dari desa.
“Namun Alhamdulillah dengan diberlakukannya aturan ini, belum ada pelangaran yang dilakukan sejauh ini. Masyarakat justru sangat senang dengan aturan ini karena dapat menjaga kelestraian ekosistem di habitatnya," lanjutnya.
Sementara itu salah satu pendamping peserta, Khairul Muttaqin, memuji upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Mengkalang Jambu terkait pemberlakuan aturan berbasis konservasi.
“Peraturan ini membuat ekosistem alam sekitar tetap seimbang dan menjaga habitat makhluk hidup tetap terjaga. Ini yang menjadi kelebihan, kekuatan, dan kekhasan dari Desa Mengkalang Jambu," pungkasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/warga-berada-di-salah-satu-sungai-yang-ada-di-desa-mengkalang-jambu.jpg)