Pensiunan PNS di Pontianak Ditangkap Polisi Seusai Pesta Narkoba, Simpan Sabu di Saku Celana
Anggota melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan 1 klip transparan berisi narkoba jenis sabu dari saku bagian depan celana PS
Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, lanjut dia, adalah pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ade Ary juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat, mendengar diduga adanya peredaran narkotika agar dapat segera melaporkan kepada RT dan kepolisian terdekat.
"Masyarakat harus memiliki pengetahuan secara jelas tentang bahaya narkoba dan dampak negatif yang ditimbulkan."
"Masyarakat juga harus tahu dan paham ancaman hukuman yang ditimbulkan jika melakukan tindak pidana narkoba," pungkasnya.
Pesta Sabu
Satresnarkoba Polresta Pontianak mengamankan 3 orang yang positif menggunakan narkoba jenis sabu pada Senin (14/10/2019) malam.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi pada Konfrensi Pers yang di gelar di Mapolresta Pontianak, Kamis (17/10/2019).
Ketiga tersangka tersebut yakni AB (48), PS (60), dan SG (48).
Diketahui, AB merupakan seorang pengangguran, kemudian, SG merupakan Wiraswasta dan PS merupakan pensiunan PNS.
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kami mengamankan AB yang baru saja turun dari sampan yang baru saja menyebrang dari Kampung Beting untuk membeli narkoba, dan petugas mendapati narkoba jenis sabu di saku kanan tersangka.
Selanjutnya, datang lah SG untuk menemui AB, ketika di periksa petugas tidak mendapati Barang bukti pada diri SG, namun ia mengaku bahwa ia merupakan suruhan PS yang berada di Jalan Parit Haji Husin komplek Alex Griya.
Kemudian, petugas pun mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan, hasilnya, petugas mendapati barang bukti narkoba yang di simpan didalam saku Kenan celana PS.
Setelah itu, petugas melakukan tes urin Terhadap ketiganya, dan hasilnya membuktikan bahwa ketiganya positif menggunakan narkoba.
Kapolres menegaskan bahwa sesaat sebelum di tangkap, dari hasil penyelidikan ketiganya baru saja melakukan pesta sabu di rumah yang terletak di jalan Parit Haji Husin tersebuut.
"Jadi, ketiga tersangka baru saja beberapa saat sebelum di tangkap itu melakukan pesta sabu di rumahnya PS yang terletak di Komplek Griya Alex 3 jalan Parit Haji Husin, kemudian setelah kota interogasi dan kita tes urin, dan urinnya positif mengandung amfetamin dan metafetamin,"tegas Kapolres.
Berikut adalah keterangan Kapolresta Pontianak terkait penggungkapan kasus narkoba tersebut.