Kepala Sekolah Ditusuk
MOTIF Pembunuhan Kepala Sekolah di Sintang, Pengakuan Tersangka hingga Polemik Rumah Tangga
FS alias Turik pelaku pembunuh Sugimin, Kepala Sekolah SDN 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak sudah ditetapkan tersangka.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rizky Zulham
UPDATE! Motif Pembunuhan Kepala Sekolah di Sintang, Pengakuan Tersangka hingga Polemik Rumah Tangga
SINTANG - FS alias Turik pelaku pembunuh Sugimin, Kepala Sekolah SDN 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Sintang, Jumat (18/10) siang.
Tersangka mengaku kesal dengan korban yang selalu ikut campur dengan urusan keluarganya.
Kekesalannya memuncak, saat keluarga mantan istri siri meminta surat agar tersangka bersedia menceraikan istri sah-nya yang ada di Jawa Tengah.
“Saya kesal dengan Pak Sugimin, karena selalu ikut campur dengan urusan saya sehingga saya bertekad sedemikian rupa,” ungkap FS.
Saat Press Release di Mapolres Sintang, tersangka mengaku sudah menceraikan istrinya yang berada di Jawa Tengah.
“Sudah cerai saya dengan istri saya di rumah (jawa). Surat cerainya ada,” ungkapnya.
FS mengaku bingung, kenapa pihak keluarga paman istri siri yang ada di Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak memaksanya untuk memenuhi permintaan agar melengkapi surat cerai dengan istri sah dan berjanji untuk merawat istri sirinya.
Padahal kata tersangka, istri siri yang dinikahinya tahun 2017 silam sudah dicerai, karena sering cekcok.
“Salah saya apa. Saya tidak melakukan kesalahan, saya ikuti aturan di lingkungan itu, tapi masih diusir kalau tidak memenuhi surat tersebut,” ungkap FS.
Nasi sudah menjadi bubur, perbuatan FS harus dipertanggungjawabkan karena menusuk Sugimin hingga meregang nyawa di lokasi kejadian.
FS sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
“Saya menyesal. Sangat-sangat menyesal,” katanya.
Ditetapkan Tersangka
Kepolisian Resort Sintang menetapkan FS sebagai tersangka atas tindak pidana pembunuhan terhadap Sugimin, Kepala Sekolah SDN 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat (Kalbar).