Polisi Beberkan Kronologi Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Alami Keterbelakangan Mental
Pada saat itu tersangka menggunakan sarung dan merasa bersalah dipergoki oleh nenek dan adik korban.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Polisi Beberkan Kronologi Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Alami Keterbelakangan Mental
SINGKAWANG - Polres Singkawang saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan korban berinisial IA (16). Korban yang masih di bawah umur juga mengalami keterbelakangan mental.
"Kejadian Sabtu (20/7/2019) di rumah pelaku," kata KBO Reskrim Polres Singkawang, Iptu Suprihatin, Rabu (16/10/2019).
Saat itu sekitar pukul 10.00 wib, tersangka yang berada di dalam rumah memanggil korban dengan cara melambaikan tangannya sehingga korban masuk ke dalam rumah tersangka.
Baca: Bappeda Rencanakan Tata Kawasan Tepian Kapuas Berbasis Keunikan Lingkungan
Baca: Warga Harap Pilkades Semburing Aman dan Damai
Tersang dan korban merupakan tetangga dimana rumah mereka saling berhadapan. Setelah masuk ke rumah korban mengikuti pelaku hingga ke dalam kamar.
Tidak lama kemudian adik korban melihat ada sendal di depan rumah tersangka. Adik korban lantas memanggil neneknya, lalu bersama-sama masuk ke rumah tersangka.
Mereka memergoki tersangka bersama korban berada di dalam kamar. Saat dipergoki celana korban dalam posisi tidak beraturan dan melorot ke bawah.
Sementara tersangka berpura-pura membetulkan buku. Pada saat itu tersangka menggunakan sarung dan merasa bersalah dipergoki oleh nenek dan adik korban.
Setelah dipergoki nenek ini merasa tidak diterima dan dipanggil lah korban dan ditanya telah diapakan saja oleh tersangka.
"Korban dibawa ke Polres Singkawang oleh orangtuanya untuk mengadukan perkara ini pada malam harinya," jelasnya.