Dua Truk Kratom Tujuan Pontianak Diamankan Polisi, BNN Tegaskan Belum Ada Dasar Hukumnya

Dua truk bermuatan ratusan karung daun kratom yang akan dibawa ke Pontianak diamankan oleh aparat Polres Palangka Raya Kalteng.

Editor: Rizky Zulham
IST/Polres Palangkaraya untuk BPost
Dua Truk Kratom Tujuan Pontianak Diamankan Polisi, BNN Tegaskan Belum Ada Dasar Hukumnya 

Melansir Tribunnews Wiki, daun kratom atau tanaman kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman asal Kalimantan yang menjadi komoditas ekspor besar dengan Amerika Serikat sebagai konsumen utamanya.

Daun Kratom ini banyak ditemukan di daerah pedalaman Kalimantan.

Selain itu, daun Kratom sudah dikonsumsi selama berabad-abad di Asia Tenggara dan Papua Nugini.

Baca: Kontroversi Daun Kratom, Tanaman Obat Kalimantan yang Populer di Amerika Serikat Bakal Dilarang BNN

Daun kratom berasal dari keluarga kopi dan memiliki efek stimulasi dan penghilang rasa sakit.

Daun kratom dapat menstimulasi bagian reseptor otak seperti morfin, meskipun kratom menghasilkan efek yang jauh lebih ringan.

Seperti diketahui, daun kratom belum disetujui penggunaannya untuk kepentingan medis.

Daun kratom ilegal di Thailand, Australia, Malaysia, dan beberapa negara Uni Eropa.

Selain itu di Indonesia, daun kratom juga termasuk sebagai obat ilegal.

Tanaman kratom tumbuh setinggi 4 sampai 16 meter.

Di Kalimantan, para petani mengandalkan daun kratom sebagai mata pencaharian.

Dalam satu hari, tiga petani bisa memetik 200 kilogram daun kratom yang jika kering akan susut menjadi sepersepuluhnya.

Nantinya, daun kratom tersebut akan menjadi remahan hingga berbentuk mirip daun teh hijau kering.

Kandungan

Bahan aktif utama daun kratom adalah alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved