Dua Truk Kratom Tujuan Pontianak Diamankan Polisi, BNN Tegaskan Belum Ada Dasar Hukumnya
Dua truk bermuatan ratusan karung daun kratom yang akan dibawa ke Pontianak diamankan oleh aparat Polres Palangka Raya Kalteng.
Dua Truk Kratom Tujuan Pontianak Diamankan Polisi, BNN Tegaskan Belum Ada Dasar Hukumnya
Dua truk bermuatan ratusan karung daun kratom yang akan dibawa ke Pontianak diamankan oleh aparat Polres Palangka Raya Kalteng, Senin (14/10/2019) malam.
Pengamanan itu dilakukan aparat Polres Palangka Raya saat truk melintas di kawasan Bundaran Besar, Palangka Raya.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar, mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mengamankan barang bukti berupa dua truk berisi ratusan karung daun kratom.
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan sopir yang mengangkut barang tersebut, ratusan karung berisi daun kratom itu dibawa dari Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan akan dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolres juga mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan urin sopir dan kernet yang mengangkut dua truk berisi ratusan karung daun kratom tersebut, karena diduga juga sebagai pengguna narkoba.
"Kami periksa urinnya, hasil pemeriksaan, yang kami lakukan, ternyata , dari dua sopir yang diperiksa, satu kernet urinnya positif mengandung Methapitamin dan Aphitamin. Kami akan dalami terus keterangan dari mereka,” kata Timbul.
Meski demikian, penangkapan terhadap dua truk berisi ratusan karung daun kratom yang dilakukan oleh Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (14/10/2019) malam bakal tidak bisa diproses secara hukum oleh polisi.
Hal itu karena sampai saat ini, belum ada dasar hukum yang menyatakan daun tersebut masuk jenis narkoba dan dilarang beredarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng AKBP I Made Kariada.
"Efek Daun kratom itu memang sama saja dengan penggunaan narkoba, tapi belum masuk dalam undang-undang kita," ujar Made.
Made mengakui, pihaknya sudah pernah melakukan pengujian di laboratorium untuk membuktikan apakah tanaman tersebut mengandung narkoba.
"Dan ternyata benar, hasil uji laboratorium tanaman Kratom, memang mengandung narkotika kelas satu," ujarnya.
Yang jadi masalah untuk proses hukumnya, dalam undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tanaman jenis kratom tersebut belum tercantum.
"Dasar hukum kita melakukan penyelidikan belum ada,” kata Made.