Istri Anggota TNI AU Posting Kasar soal Wiranto, Diperiksa Hingga Pagi Begini Nasib Suaminya
Seorang anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dicopot dari jabatannya dari harus menjalani hukuman lantaran unggahan sang istrinya.
Istrinya Bikin Postingan Bernada Ujaran Kebencian Soal Wiranto, Anggota AU di Surabaya Dicopot dari Jabatannya
SURABAYA - Seorang anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dicopot dari jabatannya dari harus menjalani hukuman lantaran unggahan sang istrinya.
Bukan positngan biasa, lantaran FS yang merupakan istri Peltu YNS anggota TNI AU di Surabaya itu diduga membuat postingan bernada ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto
Peltu YNS anggota Satpomau dan FS sang istrinya pun kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Tak hanya berurusan dengan Polisi, Peltu YNS juga dicopot dari jabatannya.
Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto dalam siaran persnya menyatakan, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Baca: Komentar Kolonel Hendi yang Dicopot dari Posisi Dandim Kendari Akibat Postingan Istri Soal Wiranto
Baca: Fakta Tiga Anggota TNI Dicopot dan Ditahan Gara-gara Istri Hujat Wiranto di Medsos
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," ujar Marsma TNI Fajar Adriyanto, Jumat (11/10/2019) malam.
Dalam postingannya FS, istri Peltu YNS menuliskan status di Facebook pribadi soal kasus penusukan yang menimpa Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu.
Isi postingan FS dianggap berisi ujaran kebencian terhadap korban yaitu Menkopolhukam Wiranto.
Berikut isi postingan FS di Facebook :
"Jgn2 ini cam dramanya si wir,,,,
buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan,
tapi kalo mmg bnr ada penusukan,,,mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slamat dr amukan polisi,
buat yang di tusuk semoga lancar kematiannya.".
Postingan FS langsung menuai kecamanan netizen dan pengguna media sosial lainnya.
FS yang seorang istri tentara dianggap tidak patut menulis postingan seperti itu.
Kolom komentar Facebook FS pun banjir komentar.
Baca: TNI Laporkan Istri Dandim Kendari dan Serda Z ke Polisi Soal Unggahan Negatif Terhadap Wiranto
Baca: Putri Amien Rais Hanum Rais Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sebut Kasus yang Menimpa Wiranto Rekayasa
Pemilik akun Facebook menyayangkan postingan berisi ujaran kebencian FS terhadap Wiranto.
"Daripada posting2 status ujaran kebencian.. mendingan melakukan hal2 yg bermanfaat.. ***** misalnya.." tulis pemilik akun David Cogan
Hal senada diungkapnya pemilik akun Facebook Sikres Manyoel "Kasihan suaminya ngelus dodo kok istrinya gobloknya kelewatan"
Diperiksa Polisi
Dilansir dari TribunJatim.com, akibat postingan di media sosial, FS menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019) malam.
FS menjalani pemeriksaan atas kasus menyebarkan fitnah di media sosial tentang kasus penusukan Menkpolhukam, Wiranto.
Dengan dikawal dua anggota Satpomau, FS memasuki ruangan SPKT Polresta Sidoarjo sekitar pukul 20.50.
Kemudian sekitar pukul 22.50, wanita yang memakai baju warna putih dengan rok hitam serta memakai kerudung warna merah bermotif batik warna emas keluar dari ruang SPKT untuk menuju ke ruangan Reskrim Polresta Sidoarjo.
Posting-an dan foto wajah pemilik akun Fita Sulistyowati (kiri), (kanan) FS dikawal dua anggota Satpomau keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019). (Kolase Facebook Fita Sulistyowati dan TribunJatim)
Dirinya nampak menutupi wajahnya dengan menggunakan kerudung sambil menyandang tas perempuan warna cokelat.
Pemeriksaan sendiri berjalan secara tertutup dan memakan waktu cukup lama yaitu hingga dua jam lebih.
Sabtu (12/10/2019) pukul 03.05 dinihari, satu petugas Satpomau berjalan keluar dari ruang pemeriksaan menuju ke kendaraan dinas Satpomau yaitu Suzuki Vitara dengan nopol 4060 - 02.
Baca: MOTIF Pasutri Terpapar ISIS Pilih Wiranto jadi Target Penyerangan, Pengamat Terosis Angkat Bicara
Baca: Wiranto Ditusuk di Banten, Pengamat: Tangkap Aktor Intelektual
Mobil yang semula terparkir di dekat ruang SPKT dibawa menuju ke area parkir Reskrim yang jaraknya tak terlalu jauh.
Tepat pukul 03.09, FS yang terlihat memakai kacamata langsung memasuki mobil didampingi anggota Satpomau lainnya.
Dirinya tak berbicara satu kata pun kepada awak media dan langsung meninggalkan Mapolresta Sidoarjo.
TribunJatim.com kemudian meminta konfirmasi kepada salah satu anggota Polresta Sidoarjo yang enggan disebutkan namanya terkait apakah benar wanita yang diperiksa tersebut adalah FS. Namun nggota tersebut hanya menjawab secara singkat yaitu iya.
Penjelasan Kadispenau
Lewat siaran pers, Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto menjelaskan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral.
Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
"KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Marsma TNI Fajar Adriyanto.
Terhadap sdri, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook).
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," tegasnya.
Nasib Istri Dandim Kendari
Kasus serupa dilakukan seorang istri Dandim Kendari, Kolonel HS dan istri Sersan Dua Z yang menulis postingan bernada kebencian terhadap Wiranto.
Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD, Jumat (11/10/2019) malam menjelaskan,
IPDL, istri Kolonel HS dan LZ istri Sersan Dua Z dinilai tidak pantas.
Atas perbuatan tersebut, Jenderal TNI Andika Perkasa telah mencopot kedua anggota TNI AD tersebut dari jabatannya.
Menurut Andika Perkasa , sanksi pencopotan terhadap kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Baca: Polisi Benarkan Pelaku Penusukan Wiranto Gunakan Pisau ala Ninja hingga Teknik Memegang Senjata
Baca: PELAKU Penusukan Ternyata Pasutri yang Diduga Terpapar ISIS, Dokter Nyatakan Kondisi Wiranto Stabil
Jenderal TNI Andika Perkasa menambahkan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.
Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.
Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Jenderal TNI Andika Perkasa.(*). (TribunnewsBogor.com/Kompas.com/TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ini Postingan Kasar Istri Anggota TNI AU soal Wiranto, Diperiksa Sampai Pagi Begini Nasib Suaminya, https://bogor.tribunnews.com/2019/10/12/ini-postingan-kasar-istri-anggota-tni-au-soal-wiranto-diperiksa-sampai-pagi-begini-nasib-suaminya?