Kronologi Ayah Temukan Bayi Putrinya yang Dibuang, Hasil Hubungan Terlarang itu Meninggal Kedinginan
SEORANG remaja inisial YY (18), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang...
"Motif YY membuang bayi karena takut diketahui kedua orangtuanya."
"Ia juga selama sembilan bulan mengandung itu menyembunyikan kandungannya tanpa diketahui orangtuanya."
"Selama sembilan bulan itu, YY pulang pergi (Bekasi-Sumedang)," tutur Niki.
Setelah menangkap YY, polisi menangkap ayah sang bayi yang merupakan pacar YY, AO (17).
Baca: Ibu Jual Anak Angkat Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Tarif Kencan hingga Masyarakat Prihatin
Baca: Bayi Sapi Lahir Bermata Satu dan Tak Punya Hidung, Dokter Ludi: Bisa Dijelaskan Secara Ilmiah
AO saat ini masih berstatus pelajar SMA.
"Pengakuan AO, ia telah menyarankan sang pacar YY untuk memberitahukan orangtuanya bahwa ia tengah mengandung dan AO siap bertanggung jawab."
"Tapi YY melarang karena takut sama orangtuanya."
"Pengakuan ini sinkron dengan pernyataan YY," ujar Niki.
Keduanya disangkakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara .
Di dalam pasal 308 KUHP tertulis, jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh. (*)