Kronologi Ayah Temukan Bayi Putrinya yang Dibuang, Hasil Hubungan Terlarang itu Meninggal Kedinginan
SEORANG remaja inisial YY (18), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang...
Kronologi Ayah Temukan Bayi Putrinya yang Dibuang, Hasil Hubungan Terlarang itu Meninggal Kedinginan
SEORANG remaja inisial YY (18), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang, karena dugaan pembuangan bayi.
Dilansir dari Kompas.com pada (11/10/2019), YY ditangkap beberapa jam setelah ia membuang bayinya.
YY membuang bayinya di selokan proyek Tol Cisumdawu, tepatnya di wilayah Desa Sirnarasa, Kabupaten Sumedang, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ayah YY justru yang menemukan bayi itu di daerah proyek tol di Jawa Barat tersebut.
Diketahui lokasi pembuangan bayi dan rumah YY tidak jauh, berjarak sekitar 30 meter saja.
Penemuan bayi berawal saat ayah YY curiga ada bercak darah di rumahnya.
Dia mengikuti bercak darah itu hingga ke lokasi penemuan bayi.
Baca: PUTRI Amien Rais, Hanum Rais Dilaporkan ke Polisi Soal Twitnya, PAN: Jangan Mudah Ambil Kesimpulan
Baca: TNI Laporkan Istri Dandim Kendari dan Serda Z ke Polisi Soal Unggahan Negatif Terhadap Wiranto
Bayi tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Rancakalong, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sumedang.
Namun, sehari setelah menjalani perawatan, bayi laki-laki ini meninggal dunia karena tak ditangani secara baik.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niki Ramdhany mengatakan, bayi yang dibuang YY pada Kamis dini hari itu meninggal dunia karena kedinginan.
"Iya benar, nyawanya tak terselamatkan."
"Bayinya meninggal dunia tadi siang (Jumat) sekitar pukul 11.50," ujar Niki di Mapolres Sumedang, Jumat siang.
Setelah menerima informasi, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap YY.
Diketahui YY merupakan karyawan swasta dan bekerja di perusahaan kosmetik di Bekasi.
"Motif YY membuang bayi karena takut diketahui kedua orangtuanya."
"Ia juga selama sembilan bulan mengandung itu menyembunyikan kandungannya tanpa diketahui orangtuanya."
"Selama sembilan bulan itu, YY pulang pergi (Bekasi-Sumedang)," tutur Niki.
Setelah menangkap YY, polisi menangkap ayah sang bayi yang merupakan pacar YY, AO (17).
Baca: Ibu Jual Anak Angkat Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Tarif Kencan hingga Masyarakat Prihatin
Baca: Bayi Sapi Lahir Bermata Satu dan Tak Punya Hidung, Dokter Ludi: Bisa Dijelaskan Secara Ilmiah
AO saat ini masih berstatus pelajar SMA.
"Pengakuan AO, ia telah menyarankan sang pacar YY untuk memberitahukan orangtuanya bahwa ia tengah mengandung dan AO siap bertanggung jawab."
"Tapi YY melarang karena takut sama orangtuanya."
"Pengakuan ini sinkron dengan pernyataan YY," ujar Niki.
Keduanya disangkakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara .
Di dalam pasal 308 KUHP tertulis, jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh. (*)