Kemendagri Disebut akan Bedah Anggaran Pemda yang Tidak Bisa NPHD
Diketahui, untuk Kalbar sendiri dari tujuh daerah yang akan melaksanakan Pilkada, tinggal Sambas dan Bengkayang yang belum melaksanakan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Kemendagri Disebut akan Bedah Anggaran Pemda yang Tidak Bisa NPHD
PONTIANAK - Ketua Bawaslu RI, Abhan menerangkan jika sampai waktu ditentukan yakni 14 Oktober 2019 tidak dilaksanakan juga penandatanganan NPHD, maka Mendagri akan membedah anggaran terkait permasalahan tersebut.
Diketahui, untuk Kalbar sendiri dari tujuh daerah yang akan melaksanakan Pilkada, tinggal Sambas dan Bengkayang yang belum melaksanakan.
"Memang saya kira tidak hanya Kalbar, sampai hari ini di Bawaslu sekitar 100 yang belum selesai NPHDnya, maka kami mendorong kepada Pemda untuk menyelesaikan NPHD. Kemarin saat di Kemendagri sudah di undang dan diberi batas waktu hingga 14 Oktober 2019," kata Abhan, Kamis (10/10/2019) ditemui di Pontianak.
Baca: Terkait NPHD, Ikhlas: Hanya Tahapan Yang Tertunda
Baca: NPHD Sintang untuk Pilkada Naik Dua Kali Lipat, Segini Besarannya
Karena jika tidak dilaksanakan hingga tanggal 14 Oktober, Kemendagri akan turun tangan.
"Kita akan inventarisir, akan diundang kembali melalui Mendagri untuk menjadi atensi mereka. Persoalannya apa, kalau persoalan karena ketidakmampuan, biar Mendagri bedah pos mana yang masih ada di pemda," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menerangkan jika untuk Kabupaten Sambas telah mencapai kata sepakat untuk jumlah dana hibah guna pelaksanaan pilkada.
"Sebenarnya setelah kita ada review, lima kabupaten sudah NPHD, kemudian di Sambas sudah clear atau sepakat besaran dana hibah untuk Bawaslu, maka kita tinggal nunggu, sembari proses dari Pemda Bengkayang yang masih pembahasan," tuturnya.
Ia pun menerangkan jika pihaknya tidaklah mendesak, namun NPHD tersebut memang telah jauh hari direncanakan dan kewajiban Pemda bersangkutan.
"Ya kalau kami sebenarnya tidak istilahnya mendesak, namun karena ini tahapan penyelenggaraan pemilu dinormakan, sudah ada ketentuannya, tentu kami berharap pemda yang melaksanakan pilkada sudah memahami apa yang menjadi kewajibannya," katanya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak