Ibu Jual Anak Angkat Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Tarif Kencan hingga Masyarakat Prihatin
Kelakuan tersangka E (57) itu sudah dilakukan selama 2 tahun terakhir. Ironisnya korban, DI, masih di bawah umur.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Ketapang - Sukadana RT 004, RW 002 Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara," kata Brigadir Hariansyah, TribunJakarta.com melansir di TribunPontianak.com Selasa (01/10).
Berdasarkan pengakuan pelaku D, Hariansyah mengatakan kejadian tersebut dimulai ketika EK datang ke rumah pelaku yang jaraknya dekat dengan rumah korban.
Sampai di rumah D, EK langsung masuk ke kamarnya dan meminjam ponsel pamannya itu.
Bocah 13 tahun itu kemudian melihat ada sebuah aplikasi film.
Ternyata aplikasi tersebut adalah aplikasi film porno.
EK yang penasaran bertanya kepada pamannya lebih jauh tentang aplikasi tersebut.
Ia menanyakan apa saja yang bisa ditonton di aplikasi itu.
Menjawab pertanyaan korban, D langsung menyuruh EK membuka sendiri aplikasi porno tersebut.
Hasrat D muncul, ia langsung berbaring sambil memeluk tubuh korban.
"Saat membuka, EK langsung melihat film porno di aplikasi itu sambil berbaring. Sewaktu itulah pelaku memeluk korban dan mengajak korban bersetubuh hingga terjadi perbuatan tidak senonoh," jelasnya.
D mengakui perbuatan tak senonohnya itu telah dilakukan sejak tahun 2018.
Menurut pengakuan D yang bekerja sebagai tukang kayu itu, perbuatan keji tersebut dilakukan hampir setiap bulan.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan menyesali perbuatannya.
"Sekarang saya menyesal atas perbuatan itu," timpalnya.