Ibu Jual Anak Angkat Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Tarif Kencan hingga Masyarakat Prihatin

Kelakuan tersangka E (57) itu sudah dilakukan selama 2 tahun terakhir. Ironisnya korban, DI, masih di bawah umur.

Editor: Rizky Zulham
NET
Ilutrasi 

Ibu Jual Anak Angkat Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Tarif Sekali Kencan hingga Masyarakat Prihatin

Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang ibu di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tega menjual anak angkatnya kepada lelaki hidung belang.

Kelakuan tersangka E (57) itu sudah dilakukan selama 2 tahun terakhir. Ironisnya korban, DI, masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang prihatin dengan korban.

Mendapat laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan patroli dan berhasil menangkap tersangka saat bertransaksi dengan lelaki hidung belang pada Rabu (9/10/2019).

"Tersangka ditangkap pada saat ia transaksi menjual anaknya dengan salah seorang pria yang diduga sebagai pria hidung belang," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).

Menurut Ade, tersangka mengaku terpaksa menjual anak angkatnya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kepada para pelanggan, korban dijual dengan tarif Rp 250.000 sampai Rp 1 juta tergantung kesepakatan antara tersangka dan pelanggan.

"Mengakunya dijual mulai 250.000 sampai dengan 1 juta rupiah, tergantung kesepakatan," tambah Ade.

Setelah sepakat, tersangka kemudian meminta anak angkatnya untuk melayani pria hidung belang tersebut.

Tersangka ternyata sudah menjual anak angkatnya selama 2 tahun terkahir saat korban masih berusia 14 tahun.

"Dari pengakuannya sudah 2 tahun, tapi nanti kita dalami lagi," lanjut Ade.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Tersangka akan dijerat 2 pasal sekaligus, yakni pasal perdagangan orang dan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Ade.

Kejadian sebelumnya, Warga Balangan, Kalimantan Selatan, MU harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap istri temannya sendiri.

Perbuatan MU terbongkar setelah istri korban tersadar bahwa yang sedang menggaulinya bukanlah sang suami.

Hal itu tak lepas dari akal bulus MU yang mengelabui dengan mengajak suami korban untuk nongkrong di sebuah warung.

Tujuannya adalah untuk membuat sang suami korban tak ada di rumah.

Suami korban berhasil dibujuk dan bersama MU pergi ke warung untuk nongkrong.

Namun saat sampai warung, pelaku langsung meninggalkan suami korban berdalih ingin mengurus sesuatu yang harus diselesaikan.

Siapa sangka, sesuatu yang dimaksud MU adalah mencabuli istri sang kawan itu.

"Jadi si pelaku ini mengajak suami korban untuk nongkrong di warung, karena alasan sesuatu, pelaku minta izin pulang duluan," ujar Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/10/2019).

MU warga Batumandi, Balangan, Kalimantan Selatan langsung pergi ke rumah korban seusai meninggalkan suami korban di warung.

Sampai di sana, keadaan rumah korban gelap, sepi, dan tak terkunci pintunya.

MU langsung masuk ke rumah dan menuju ke kamar korban.

Saat MU masuk kamar, korban tak curiga karena menyangka yang masuk adalah suaminya.

Padahal saat itu, suaminya sedang berada di warung.

Sampai di kamar, MU menggauli istri temannya itu.

Korban merasa curiga saat pelaku menggaulinya karena gerak-gerik pelaku tak seperti sang suami.

Saat sadar ternyata bukan suami yang menggaulinya, korban langsung berteriak minta tolong.

MU langsung kabur dan meninggalkan korban saat itu karena takut ketahuan.

Korban menelpon sang suami dan hari itu juga langsung lapor ke polisi.

Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku ini kawan dari suami korban, dihadapan penyidik dia mengakui semua perbuatannya," tambah Tukiman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku akan dijerat Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP.

Kisah lain, seorang pria gauli keponakannya sampai hamil 6 bulan

D (34) adalah paman dari korban, EK (13) warga Ketapang, Kalimantan Barat.

Perbuatan bejatnya terbongkar saat ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Atas tindakan kekerasan seksual kepada korban, kini EK sedang hamil 6 bulan.

Menurut pengakuan D saat diwawancarai di Mapolres Ketapang, Selasa (1/10/2019), perbuatan yang dilakukannya kepada EK atas dasar suka sama suka.

Ia juga mengatakan tak pernah memaksa keponakannya itu.

"Kami melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada saya paksa," ucap D saat ditanya awak media Ketapang.

Seusai mendapat laporan dari orangtua korban, Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Matan Hilir Utara langsung menangkap D karena telah mencabuli anak di bawah umur.

D ditangkap di kediamannya, Senin (30/09/2019) beserta barang bukti yang ikut diamankan.

"Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Ketapang - Sukadana RT 004, RW 002 Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara," kata Brigadir Hariansyah, TribunJakarta.com melansir di TribunPontianak.com Selasa (01/10).

Berdasarkan pengakuan pelaku D, Hariansyah mengatakan kejadian tersebut dimulai ketika EK datang ke rumah pelaku yang jaraknya dekat dengan rumah korban.

Sampai di rumah D, EK langsung masuk ke kamarnya dan meminjam ponsel pamannya itu.

Bocah 13 tahun itu kemudian melihat ada sebuah aplikasi film.

Ternyata aplikasi tersebut adalah aplikasi film porno.

EK yang penasaran bertanya kepada pamannya lebih jauh tentang aplikasi tersebut.

Ia menanyakan apa saja yang bisa ditonton di aplikasi itu.

Menjawab pertanyaan korban, D langsung menyuruh EK membuka sendiri aplikasi porno tersebut.

Hasrat D muncul, ia langsung berbaring sambil memeluk tubuh korban.

"Saat membuka, EK langsung melihat film porno di aplikasi itu sambil berbaring. Sewaktu itulah pelaku memeluk korban dan mengajak korban bersetubuh hingga terjadi perbuatan tidak senonoh," jelasnya.

D mengakui perbuatan tak senonohnya itu telah dilakukan sejak tahun 2018.

Menurut pengakuan D yang bekerja sebagai tukang kayu itu, perbuatan keji tersebut dilakukan hampir setiap bulan.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan menyesali perbuatannya.

"Sekarang saya menyesal atas perbuatan itu," timpalnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved