Dengan Aplikasi Host to Host, Pembayaran BPHTB di BPN Landak Paling Lama 5 Menit
Dijelaskan Saur sapaan akrabnya, aplikasi Host To Host ini adalah untuk pembayaran Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Dengan Aplikasi Host to Host, Pembayaran BPHTB di BPN Landak Paling Lama 5 Menit
LANDAK - Aplikasi berbasis online Host To Host antara Badan Pertanahan Nasional (PBN) Landak dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Landak resmi di launching oleh Bupati Landak pada Kamis (10/10/2019).
"Iya aplikasi baru kita antara BPN Landak dengan Bapenda Landak yakni aplikasi Host To Host difasilitasi oleh KPK langsung," ujar Kepala BPN Landak Saumurdin kepada Tribun seusai acara launching.
Dijelaskan Saur sapaan akrabnya, aplikasi Host To Host ini adalah untuk pembayaran Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Karena dulu pembayaran PBHTB dilakukan secara manual.
Baca: Gelar Sidang PPL, BPN Siap Sertifikasi 11.300 Bidang Tanah di Sanggau
Baca: Atbah Minta BPN Terbitkan Sertifikat Seusai RDTR di Wilayah Perbatasan Sambas
"Karena dulu secara manual tentu waktunya lama, kasian masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya baik yang balik nama, waris, kemudian jual beli, kemudian hibah, kemudian pendaftaran tanah pertama kali," terangnya.
Tetapi dengan hadirnya aplikasi Host To Host ini, yakni aplikasi antara BPN Landak dan Bapenda Landak sehingga sudah terkoneksi.
"Sehingga ppelayanan pembayaran BPHTB antara BPN ke Bapenda bisa dipersingkat waktunya, paling lama 5 menit kalau berkas sudah lengkap," ungkapnya.
Namun demikian, sebelum pembayaran dilakukan, pihak Bapenda harus mengecek dulu ke lokasi tanah yang dimohon.
Supaya melihat luas tanahnya, letak tanahnya, kemudian melihat bangunannya.
"Jadi dengan adanya Host To Host, selain bisa mempersingkat pelaksanan waktu pembayaran, bisa meminimalisir kebocoran penyelewengan pajak BPHTB ini," jelas Saur.
Karena pajak BPHTB ini langsung dibayarkan ke kas Kabupaten/Kota dimasing-masing wilayah seluruh Indonesia.
Serta pajak ini sangat berguna untuk masyarakat agar bisa mempercepat pembuatan sertifikat, dan tidak terhambat oleh waktu yang lama.
Untuk diketahui juga, sekarang BPN tidak menerima uang tunai lagi namun sudah non tunai.
"Kalau nanti ada masyarakat yang mau mohon sertifikat, dibayar ke Bank atau ke Kantor Pos. Tidak lagi dibayar ke bendahara BPN, karena BPN tidak lagi menerima uang tunai," tambah Saur.
Dengan demikian, setelah dibayar ke Bank atau Kantor Pos, bukti pembayaran itu oleh pemohon bisa diserahkan ke BPN.
"Kemudian BPN langsung memproses pendaftaran balik nama, pemecahan, mau pun permohonan sertifikat pertama kali," pungkasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-bpn-landak-saumurdin-rtfgvbr.jpg)