Soal Pemilihan Ketua AKLI Kalbar, Soewarto Tak Ikut Campur

Ia mengatakan AKLI Pusat dan Daerah status asosiasinya independen, jadi tak saling ikut campur soal pemilihan ketua AKLI Kalbar.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Didit Widodo
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ketua umum DPP Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), H.Soewarto menyampaikan kata sambutannya dalam Musyawarah Daerah XI AKLI Kalimantan Barat, di hotel Golden Tulip, Pontianak, Rabu (9/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anggita Putri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPP AKLI, Soewarto mengatakan untuk pelaksanakan Musda biasanya dilakukan dalam waktu periode 4 tahun sekali. Musda dilakukan supaya validitas dari pada asosiasi terpelihara .

Ia mengatakan AKLI Pusat dan Daerah status asosiasinya independen dan pusat tidak ikut campur dengan AKLI daerah dan tidak interpensi dalam hal apapun.

"Kalau DPD dilihan langsung dari anggotanya. Siapapun yang dipilih kita dukung," ujarnnya.

Ia mengatakan untuk program nasional sifatnya organisasi dan program daerah sifatnya program kerja dan disesuiakn dengan program daerah.

"Kalau ada maslaah yang memang harus kita tangani dari pusat kita bantu Misalnya contoh pelaksanaan menggunakan material listrik adalah kebijakan pusat dan kita bantu. Namun semua trgantung pusat membuat kebijakan dan kalau belum waktunya belum bisa juga," ujarnya disela acara Musda AKLI ke 11, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu (9/10/2019).

Ketua umum DPP Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), H.Soewarto (baju batik) bersalaman dengan Gubernur Kalimantan Barat, H.Sutarmidji dalam Musyawarah Daerah XI AKLI Kalimantan Barat, di hotel Golden Tulip, Pontianak, Rabu (9/10/2019).
Ketua umum DPP Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), H.Soewarto (baju batik) bersalaman dengan Gubernur Kalimantan Barat, H.Sutarmidji dalam Musyawarah Daerah XI AKLI Kalimantan Barat, di hotel Golden Tulip, Pontianak, Rabu (9/10/2019). (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Ia mengatakan ketentuan untuk menjadi anggota AKLI harus kontraktor listrik yang punya sertifikat badan usaha di bidang listrik dan punya SPPJT yang di keluarkan oleh AKLI pusat dasarnya adalag sertifikat kompetensi atau keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia” yang disingkat APEI .

"Kalau itu terpenuhi langsung di hari itu juga bisa karena SPPJT bisa online dan langsung," ujarnya.

Ia juga menjelaskan terkait SOP keamaan Penggunaan Listrk di daerah sebenarnya sudah ada ketentuannya, cuma prakterknya belum seluruhnya di pahami.

"Seharusnya yang boleh memasang listrik oleh kontraktor listrik tidak boleh orang lain kalau orang lain bisa pidana dan bisa di hukum 8 tahun dan denda 2 M dalam UU nomor 30 ," ujarnya.

Kendala praktek lapangan masih banyak ditemui seperti masyarakat yang ingin memasang sendiri instalasinya sedangkan mereka tidak tau aturannya.

"Taunya listrik mudah dan kalau di sambung langsung nyala tapi yang tidak tau cara yang benar memasangnya," ujarnya.

Hal yang tidak benar inilah yang mengakibatkan kebakaran. Selain itu penggunaan material juga ada standar nya namin terkadang ada yang tidak menggunakan sesuai standar.

"Orang tidak tau listrik standarnya itu seperti apa padahal harus yang ada SNI. Kalau terjadi sesuatu ya menjadi resiko mereka sendiri," ujarnya.

Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Kalimantan Barat, Ichsanudin (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Senior Manager Niaga dan PP PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat, Samuji dalam Musyawarah Daerah XI AKLI Kalimantan Barat, di hotel Golden Tulip, Pontianak, Rabu (9/10/2019).
Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Kalimantan Barat, Ichsanudin (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Senior Manager Niaga dan PP PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat, Samuji dalam Musyawarah Daerah XI AKLI Kalimantan Barat, di hotel Golden Tulip, Pontianak, Rabu (9/10/2019). (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Ia mengatakan saat ini regulasi kurang jelas terkait asuransi . Dulu sebelum tahun 2010 instalatur setiap masing-masing instalasi ada asuransinya dan ada kertasnya .

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved