Rapat Pandangan Umum DPRD Ketapang, Gaji Tenaga Kontrak Disorot
Rendahnya upah tenaga kontrak yang juga disampaikan DPRD, diakuinya karena keterbatasan anggaran sehingga perlu dilakukan rasionalisasi tenaga kontrak
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Ishak
Rapat Pandangan Umum DPRD Ketapang, Gaji Tenaga Kontrak Disorot
KETAPANG - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar rapat penyampaian pandangan umum terhadap Pidato Bupati atas Nota keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020, Kamis (03/10/2019) di Aula DPRD.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara, M Febriadi didampingi Wakil Ketua DPRD, Kasdi SIP. Turut hadir dalam rapat Wakil Bupati Ketapang Drs H Suprapto S, Sekda H Farhan dan Forkopimda.
Di kesempatan itu, lima anggota DPRD mewakili masing - masing fraksi menyampaikan terkait proses jalannya pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, sarana dan prasarana yang sudah berjalan dan dimasa mendatang.
Terhadap pandangan lima anggota DPRD Ketapang itu, menurut Wakil Bupati, H Suprapto S akan dijadikan masukan untuk Pemda dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca: Mahasiswa Demo DPRD Ketapang, Dewan Pastikan Akomodir Semua Tuntutan
Baca: Dari 45 Anggota DPRD Ketapang, Perwakilan Perempuan Hanya Dua
“Ada beberapa hal perlu diakomodir, terutama menyangkut persoalaan penyiapan sarana dan prasarana pananggulangan karhutla," kata Suprapto.
Sementara mengenai rendahnya upah tenaga kontrak yang juga disampaikan DPRD, diakuinya karena keterbatasan anggaran. Sehingga perlu dilakukan rasionalisasi tenaga kontrak sesuai kebutuhan.
Dengan demikian Pemda dapat memberikan penghasilan layak kepada tenaga kontrak.
”Sekarang ini tenaga kontrak sudah dibayar sebesar Rp1,5 juta, sebelumnya hanya Rp 1,3 juta. Angka itu memang belum sesuai ketentuan UMR yakni Rp 2,2 juta perbulannya,” sebut Wabup.
Baca: Junaidi Tanggapi Perihal Tak Ada Namanya di Tiga Calon Ketua DPRD Ketapang
Baca: Ratusan Pedagang Rangga Sentap Datangi Kantor Bupati dan DPRD Ketapang
Meski demikian, dirinya tetap mendorong tenaga kontrak khususnya guru yang sudah kualifikasi pendidikan sarjana yang dipersyaratkan bisa mengikuti seleksi CPNS formasi umum, formasi tersebut akan berlangsung bulan depan.
Selain itu, Ketua DPRD Sementara, M Febriadi menambahkan, bahwa pandangan umum terhadap pidato nota keuangan Bupati Ketapang tentang RAPBD TA 2020 memang harus dijawab dan dijelaskan Pemkab.
"Sebagai pimpinan DPRD sementara, saya mengapresiasi dan mendukung pandangan umum anggota DPRD. Terlebih menyampaikan segala sesuatu yang belum terakomodir dalam pidato Bupati atas Nota keuangan dan Raperda APBD TA 2020,” tambah Febri.
Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak