Tarif Parkir Motor di Landak Alami Kenaikan Mulai Januari 2020

Pemerintah kabupaten Landak melalui Dinas Perhubungan pada Bidang Lalu Lintas dan Parkir, melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kegiatan sosialisasi tentang kenaikan tarif retribusi parkir tahun 2020 

Tarif Parkir Motor di Landak Alami Kenaikan Mulai Januari 2020

LANDAK - Pemerintah kabupaten Landak melalui Dinas Perhubungan pada Bidang Lalu Lintas dan Parkir, melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif retribusi parkir untuk tahun 2020.

Sosialisasi disampaikan kepada 71 orang juru parkir se Kabupaten Landak yang digelar di gedung Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Landak pada Kamis (3/10/2019).

Adapun yang menjadi dasar hukum kenaikan tarif retribusi parkir tahun 2020, diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 tahun 2018.

Tentang perubahan atas Perda Kabupaten Landak nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Landak (Perbub) Nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir.

Baca: Tarif Parkir di Cafe Rp 2.000

Baca: Tarif Parkir di Alun-alun Kapuas Berubah, Ini Penjelasan Kadishub Pontianak

Baca: Tarif Parkir Motor di RS Soedarso Rp 2.000

Berdasarkan peraturan yang telah dibuat tersebut, telah ditetapkan tarif retribusi parkir baru yaitu, untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya dikenakan tarif Rp 1000 menjadi Rp 2000/unit.

Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 2000 menjadi Rp 3000/unit, kendaraan roda enam yang sebelumnya Rp 4000 menjadi Rp 5000/unit.

Kendaraan bus yang memiliki tempat duduk 28 ke atas dikenakan Rp 5000, dan kendaraan roda 10 atau lebih dikenakan Rp 10.000/unit.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak Jaya Saputra mengatakan, dengan dilakukannya sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh juru parkir di Kabupaten Landak.

Mengenai akan diberlakukannya tarif baru penarikkan retribusi parkir yang akan dimulai pada Januari 2020 mendatang.

"Pelaksanaan atas peraturan ini akan dimulai 1 Januari 2020, karena itulah kami mensosialisasikan dulu kepada pemungut retribusi agar nanti ada keseragaman tarif, sesuai dengan Perda Kabupaten Landak Nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum," jelas Jaya Saputra.

Menurut Jaya Saputra, juru parkir merupakan mitra pemerintah yang berperan penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten Landak melalui retribusi parkir.

"Kita memiliki tugas mendukung pembangunan daerah dengan berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah salah satunya retribusi parkir, jadi juru parkir merupakan mitra pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah," jelas Jaya Saputra.

Sementara itu Bupati Landak Karolin Margret Natasa berharap masyarakat Kabupaten Landak bisa mengetahui peraturan baru mengenai tarif parkir ini.

Menurutnya hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Landak, yang dapat digunakan untuk pembangunan.

"Retribusi parkir merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah, jika pendapatan daerah meningkat berarti banyak pembangunan yang bisa dilaksanakan," kata Bupati Landak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved