Public Service

Tarif Parkir di Cafe Rp 2.000

Untuk parkir tarif Rp 2000, itu diperkirakan adanya pajak parkir lantaran, Cafe tersebut memiliki halaman sendiri.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BUN, mohon sampaikan ke pihak yang berwenang untuk dilakukan penindakan, masih adanya parkir di sebuah Cafe yang tarif parkir sepeda motor Rp 2000.
08152231XXX

Kewenangan Pajak Parkir Dispenda di Jalan Umum

Untuk parkir tarif Rp 2000, itu diperkirakan adanya pajak parkir lantaran, Cafe tersebut memiliki halaman sendiri.

Dan pajak parkir kewenangan Dispenda dan kewenangan Dinas perhubungan yakni yang di jalan umum.

Pajak Parkir untuk Cafe yang memiliki halaman sendiri sudah ada aturannya ada di Dispenda, dan hal tersebut harus terdata di Dispenda.

Untuk tarif, bisa saja Rp 2000 tapi jika itu sifatnya retribusi itu harus Rp 1000/Motor dan Rp 2000/Mobil. Terima Kasih.

Sumber: Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved