Public Service
Tarif Parkir di Cafe Rp 2.000
Untuk parkir tarif Rp 2000, itu diperkirakan adanya pajak parkir lantaran, Cafe tersebut memiliki halaman sendiri.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BUN, mohon sampaikan ke pihak yang berwenang untuk dilakukan penindakan, masih adanya parkir di sebuah Cafe yang tarif parkir sepeda motor Rp 2000.
08152231XXX
Kewenangan Pajak Parkir Dispenda di Jalan Umum
Untuk parkir tarif Rp 2000, itu diperkirakan adanya pajak parkir lantaran, Cafe tersebut memiliki halaman sendiri.
Dan pajak parkir kewenangan Dispenda dan kewenangan Dinas perhubungan yakni yang di jalan umum.
Pajak Parkir untuk Cafe yang memiliki halaman sendiri sudah ada aturannya ada di Dispenda, dan hal tersebut harus terdata di Dispenda.
Untuk tarif, bisa saja Rp 2000 tapi jika itu sifatnya retribusi itu harus Rp 1000/Motor dan Rp 2000/Mobil. Terima Kasih.
Sumber: Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi