Tarif Parkir di Alun-alun Kapuas Berubah, Ini Penjelasan Kadishub Pontianak
Saat ini tarif parkir di Taman Alun-Alun Kapuas sudah berubah aturan menjadi pajak parkir, bukan lagi retribusi parkir.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi membeberkan soal tarif parkir di Taman Alun-Alun Kapuas, Jalan Rahadi Usman, Pontianak.
Utin mengatakan, saat ini tarif parkir di Taman Alun-Alun Kapuas sudah berubah aturan menjadi pajak parkir, bukan lagi retribusi parkir.
Oleh sebab itu, tarif parkir kini menjadi lebih tinggi dari sebelumnya, yakni Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 pada jam berikutnya untuk kendaraan roda dua.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat ke atas, tarif parkir kini menjadi Rp 3.000 rupiah di jam pertama dan Rp 1.000 pada jam berikutnya.
"Kepada pengunjung dipatuhi saja, sudah menjadi kewenangan Dispenda, karena aturannya sudah menjadi pajak parkir," kata Utin, Sabtu (2/12/2017).
(Baca: Dishub Bakal Tambah Loket Pembayaran Parkir di Taman Alun-Alun Kapuas )
Mengenai minimnya lahan parkir di sejumlah tempat, Utin mengatakan, saat ini Pemkot sedang menyiapkan gedung parkir untuk mengatasi persoalan tersebut.
Gedung parkir tersebut akan dibangun di lahan bekas gedung SDN 01, Jalan Letjend Suprapto, Pontianak.
"Pemkot sedang menyiapkan gedung parkir," ucapnya.