Tarif Parkir Motor di RS Soedarso Rp 2.000

Parkir di RS Dr Sudarso merupakan kewenangan manajemen RS Sudarso yang berarti pajak parkir ditentukan pihak rumah sakit.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apakah tarif parkir untuk kendaraan roda dua sudah naik menjadi Rp 2ribu per sekali parkir dan ada bukti tiket parkirnya di lingkungan RS. Soedarso (VVIP)? Tidak seperti di Megamall atau bandara atau RS Antonius yang pakai hitungan per jam. Terima kasih atas penjelasannya, tribun semakin jaya.
081256717xxx

Kewenangan Manajemen RS Sudarso

Parkir di RS Dr Sudarso merupakan kewenangan manajemen RS Sudarso yang berarti pajak parkir ditentukan pihak rumah sakit.

(Baca: Ngakak, Begini Reaksi Cewek Kalau Marah Berdasarkan Zodiak )

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Terima kasih

Utin Srilena Candramidi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved