Jembatan Darurat Amblas Dilewati Truk Over Kapasitas
Jembatan darurat yang dibangun di sisi kiri jalan itu terdapat satu unit truk yang terjebak di tengah jembatan akibat rodanya terperosok.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Jembatan Darurat Amblas Dilewati Truk Over Kapasitas
KETAPANG- Jembatan darurat yang dibangun sementara untuk menggantikan jembatan di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Namun mengalami ambruk setelah dilintasi truk yang bermuatan over kapasitas, Rabu (02/10 /2019).
Jembatan darurat yang dibangun di sisi kiri jalan itu terdapat satu unit truk yang terjebak di tengah jembatan akibat rodanya terperosok.
Hal ini membuat kendaraan yang melintas di jalan lintas Ketapang - Sukadana ini mengalami kemacetan parah sejak pukul 12.20 Wib kemarin.
Baca: DPR RI Komit Bangun Kalbar, Sy Abdullah Alqadrie Perjuangkan Pembangunan Jembatan Kapuas III
Baca: VIDEO: Kondisi Jembatan Sungai Selamat yang Sering Makan Korban
Satu diantara warga setempat yang berada di lokasi, Udin (32) mengatakan kalau ambruknya jembatan darurat tersebut berawal saat truk colt diesel yang bermuatan cukup banyak melintasi jembatan tersebut.
"Sepertinya kalau dilihat, penyebab jembatan ini ambruk karena tidak dapat menahan beban truk," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (02/10/2019).
Selain itu, Andi (30) yang merupakan pengendara mobil yang akan melintasi jembatan tersebut mengaku kalau akibat kejadian tersebut ia harus terjebak dalam macet panjang kernea jalur tersebut hanya bisa dilalui oleh sepeda motor.
"Sementara ini mobil tidak bisa lewat. Kalau sepeda motor bisa, tapi itu pun harus satu persatu," ujarnya.
Ia berharap agar mobil yang terjebak jembatan segera dievakuasi dan pihak yang membangun jembatan dapat membuat jembatan darurat yang kokoh.
"Lalu lintasnya harus diatur dengan benar, jangan mobil yang muatan lebih di ijinkan lewat," pungkasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak