Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Bocah Bawah Umur Ini Malah Dituduh Pelakor dan Diusir Ibu Kandung
Anaknya itu disetubuhi ayah tirinya dua kali, pada Maret dan Juni lalu, saat rumah sepi.
"Kami melakukan hubungan biasanya tiga kali dalam satu bulan. Sekarang saya menyesal atas perbuatan itu," timpalnya.
KAKEK Cabuli Bocah Kelas 2 SD di Sanggau
Soerang kakek berinisial VL (60) harus berususan dengan pihak berwajib karena mencabuli bocah 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD).
Aksi bejat sang kakek terungkap setelah hampir 7 bulan sejak dari melakukan perbuatan cabul tersebut.
Berdasarkan laporan, kakek cabul ini terakhir kali melakukan perbuatan tak senonoh pada Februari 2019.
Namun kejadian ini baru diketahui dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada September 2019.
Selasa (17/9/2019) sore, jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial VL (60) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Perbuatan biadab itu dialami oleh siswi kelas II SD di Kecamatan Tayan Hilir, inisial TD.
Terduga pelaku melancarkan aksinya diduga sejak pertengahan tahun 2018 sampai Februari 2019.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan kronologi kejadian.
Selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 13.00 WIB, seorang perempuan inisial SK datang ke Polsek Tayan Hilir.
Mkasud kedatangannya adalah untuk melaporkan kejadian bahwa adik kandungnya yang masih duduk di kelas 2 SD telah disetubuhi VL.
"Yang diduga dilakukan sejak pertengahan tahun 2018 sampai Februari 2019 sebanyak kurang lebih lima kali di rumah kediaman
VL di Kecamatan Tayan Hilir, dan di tempat-tempat lainnya," katanya, Rabu (18/9/2019) malam.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui VL sedang berada di rumah.