Pelantikan 30 Anggota DPRD Sekadau, Berikut Nama dan Partai

Pelantikan anggota Dewan terpilih periode 2019-2024 dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Sekadau berjumlah 30 orang

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH
Foto Bersama Anggota DPRD periode 2019-2024 

Pelantikan 30 Anggota DPRD Sekadau, Berikut Nama dan Partai

SEKADAU - Pelantikan anggota Dewan terpilih periode 2019-2024 dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Sekadau berjumlah 30 orang, Senin (30/9).

Pengucapan Sumpah/Janji anggota Dewan tersebut dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Arief Boediono.

Sebelum memasuki pembacaan sumpah/janji anggota dewan baru, acara diawali dengan rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau periode 2014-2019 Albertus Pinus.

"Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Kalbar yakni, tentang keputusan peresmian/pemberhentian anggota DPRD 2014-2019 dan peresmian/pengangkatan anggota DPRD 2019-2024," katanya

Ia berharap anggota DPRD yang baru dan dilantik ini dapat mengemban tugas dengan baik.

"Kami berharap kerjasama yang baik selama ini dilanjutkan oleh anggota DPRD yang baru sesuai tugas pokok sebagai legislatif dan dapat mewujudkan pembangunan sesuai visi dan misi pemerintah Kabupaten Sekadau serta bersama-sama membangun sekadau,” harapnya.

Bupati Sekadau, Rupinus pada kesempatan tersebut membacakan sambutan dari Gubernur Kalbar.

Baca: Kapolres Benarkan Penemuan Diduga Kerangka Manusia di Belakang Komplek Pasar Baru Sekadau

Baca: BREAKING NEWS - HEBOH Rangka Manusia di Belakang Pasar Baru Sekadau

Baca: Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Nanga Mahap, Ini Pesan Kapolres Sekadau

"Telah kita simak bersama Pidato Kenegaraan Presiden RI tentang Penyampaian RAPBN 2020 pada tanggal 16 Agustus 2019 yang lalu, Fokus Pemerintah pada saat ini adalah Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang maksimal," ujar Bupati.

Kebijakan ini menurut dia tentunya harus djabarkan sampai ditingkat pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

"Sejalan dengan kebijakan tersebut ada beberapa hal yang ingin saya tegaskan terkait hubungannya dengan kemitraan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan fungsi DPRD yaitu Pertama, mendorong dan memfasilitasi secara aktif pelaksanaan program Desa Mandiri, Pembentukan Desa Mandiri sejatinya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat dalam berbagai dimensinya, untuk meningkatkan sumber daya manusia yang dimulai dengan tingkat pemerintah terendah yakni Desa, karena desa merupakan tingkatan paling bawah dalam hal ke pemerintahan," paparnya.

Untuk itu menurut dia dibutuhkan kolaborasi yang efektif antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan peran dan fungsinya masing-masing.

Sementara itu, Sekretarias DPRD Sekadau, Nurhadi menyebut, dengan adanya pengucapan sumpah/Janji tersebut maka keanggotaan DPRD Sekadau masa jabatan 2014-2019 dinyatakan berakhir.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalbar tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Sekadau Masa Jabatan 2014-2019 dan Keputusan Gubernur Kalbar tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Sekadau Masa Jabatan 2019-2024.

"Untuk Ketua DPRD Sekadau Sementara adalah dijabat Radius Efendi dan Wakil Ketua, Handi," katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved