Pj Kades Tanjung Pasar Ditetapkan Tersangka Tipikor, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan
Penetapan tersangka terhadap MH oleh penyidik Polres Ketapang dinilai tak sesuai dengan mekanisme dan mengabaikan fakta hukum lainnya.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Dengan adanya surat perintah tersebut, MH kemudian berkoordinasi dengan HY terkait dengan besaran dan rincian dana talangan itu.
“Kemudian HY dan DS memberitahukan kepada klien saya (MH) bahwa hasil perhitungan (dana talangan) lebih kurang sebesar Rp192.000.000. Dan klien saya meminta agar HY mengumpulkan nota pembelanjaan SPJ tahun 2016 sesuai dengan nilai talangan tersebut,” ungkap Adi.
Bahkan, saat itu HY menyampaikan kepada kliennya bahwa syarat administrasi untuk pembayaran dana talangan tersebut telah lengkap dan sudah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, kabupaten Ketapang.
Tak hanya sampai di situ, dalam rapat pembahasan penyusunan RAP Perdes tahun anggaran 2017.
DS pun menyampaikan besar dana yang ditalangkan tersebut serta menjelaskan penggunaannya kepada seluruh peserta rapat yang hadir saat itu.
“Tidak ada satupun peserta rapat yang menyanggah saat penyampaian itu, semua (peserta rapat) dianggap menyetujui apa yang telah disampakan DS,” tutur Adi.
Tanggal 23 Agustus 2018, ketua BPD desa Tanjung Pasar merekomendasikan untuk mengajukan permohonan pencairan dana khususnya di tahun 2017.
Permohonan ini disepakati dan disetujui secara bersama terhadap perdes APBDesa tahun 2017.
Selang beberapa waktu setelah didesak oleh HY, kliennya kemudian melunaskan pembayaran tersebut kepada DS yang disaksikan langsung oleh HY dan empat orang lainnya.
“Dan HY yang membuat kwitansi pembayaran penerimaan uang tersebut. Kata HY kwitansi itu sudah diserahkannya ke penyidik Polres Ketapang. Saya juga pernah diperlihatkan (kwitansi) oleh penyidik,” ungkap Adi.
Selama proses itu, seluruh pengelolaan dan pembelanjaan serta pembayaran dana talangan itu dipercayakan kliennya kepada HY.
Bahkan, saat HY meminta tanda tangan kepada kliennya dengan alasan membuat laporan pertanggung jawaban, kata Adi, kliennya tidak menyimpan rasa curiga sama sekali.
Seiring waktu berjalan, bendahara Desa Tanjung Pasar terjadi pergantian, dijabat oleh EM.
Saat itu EM menemui kliennya dengan menunjukkan bukti nota pembelanjaan dari salah satu toko material bernama Bangunan Sinar Fajar.
“Ketika dichroschek di lapangan, kami tidak menemukan toko tersebut sesuai dengan alamat di nota itu. Inikan jelas fiktif,” tegasnya.