Pj Kades Tanjung Pasar Ditetapkan Tersangka Tipikor, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan

Penetapan tersangka terhadap MH oleh penyidik Polres Ketapang dinilai tak sesuai dengan mekanisme dan mengabaikan fakta hukum lainnya.

Ilustrasi korupsi 

Pj Kades Tanjung Pasar Ditetapkan Tersangka Tipikor, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan

KETAPANG - Pj Kepala Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang berinisial MH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang.

Penetapan tersangka kepada Pj. Kades tersebut terkait tindak pidana korupsi pelunasan dana talangan APBDes pembangunan rabat beton jalan lingkungan RT. 05 Dusun Sungai Benuang tahun anggaran 2016

Namun, penetapan tersangka terhadap Pj Kades tersebut dinilai sarat dengan kejanggalan.

Pasalnya, penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap MH oleh penyidik Polres Ketapang dinilai tak sesuai dengan mekanisme dan mengabaikan fakta hukum lainnya.

Baca: Jadi Saksi Tersangka Tipikor Mantan Bupati Kapuas Hulu, Mantan Kades Pala Pulau Ungkap Hal Ini

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sumur Pantek di Ketapang Segera Naik Tahap Satu

Terutama pada dana talangan APBDesa pembangunan rabat beton jalan lingkungan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum MH, Adi Yatawapi.

Ia bahkan mempertanyakan proses penyidikan yang tak menyentuh bendahara desa tersebut, yakni HY yang diduga kuat membuat nota belanja dengan toko fiktif serta setoran pajak fiktif.

"Hal ini didukung dengan dibenarkannya oleh pihak bank penerima setoran yang mengungkapkan bahwa desa Tanjung Pasar tidak pernah melakukan pembayaran pajak tahun 2017. Lalu dia ini (HY) tidak dijadikan tersangka?,” ujarnya Minggu (29/9).

Bahkan, setelah surat perintah dari Inspektorat Kabupaten Ketapang keluar untuk membayar dana talangan ini kepada mantan kepala desa sebelumnya (DS), HY lah yang memberikan rincian dana talangan yang harus dibayar oleh MH.

Diceritakan Adi, kasus ini bermula pada Februari 2017 lalu, di mana kliennya tersebut menerima SK dari bupati Ketapang menjadi Pj. Kepala desa Tanjung Pasar, kecamatan Muara Pawan, kabupaten Ketapang.

Sejak diterimanya SK tersebut, MH mulai melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya.

Di tahun yang sama, Pemdes Tanjung Pasar mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.517.227.574 yang didapat dari Dana Desa, bantuan Bagi Hasil Pajak Daerah, bantuan Bagi Pajak Hasil Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Silva Dana Desa tahun 2016.

“Dalam pengelolaannya kemudian ditunjuklah bendahara desa yaitu HY yang sebelumnya menjabat sebagai sekdes (sekretari desa Tanjung Pasar) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SPJ yang tertera di Perdes Desa tahun 2017,” ungkapnya.

Tepat pada tanggal 20 Juli 2017, kliennya menerima surat dari Inspektorat kabupaten Ketapang perihal Lanjutan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Salah satu item yang termuat dalam surat perintah tersebut adalah memerintahkan MH untuk segera melakukan pelunasan dana talangan kepada DS.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved