Penentuan Proses Hukum Kejadian Mobil Fortuner Tabrak 5 Orang Ditentukan Siang Ini
Dari tadi malam kita sudah periksa pengemudi mobil dan para saksi-saksi, sampai saat ini masih periksa saksi juga.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Penentuan Proses Hukum Kejadian Mobil Fortuner Tabrak 5 Orang Ditentukan Siang Ini
LANDAK - Kejadian kecelakaan tragis mobil fortuner KB 118 AT yang dikemudian anggota DPRD Landak terpilih periode 2019-2024 dari Partai Nasdem, AP yang menabrak lima warga pada Jumat (27/9/2019) sore kemarin, hari ini akan penentuan proses hukum selanjutnya.
"Dari tadi malam kita sudah periksa pengemudi mobil dan para saksi-saksi, sampai saat ini masih periksa saksi juga. Rencananya siang akan gelar perkara," ujar Kapolres Landak melalui Kasat Lantas, AKP Gandi Darma Yudanto kepada Tribun pada Sabtu (28/9/2019) pagi.
Baca: Terungkap! Pengendara Fortuner Tabrak 5 Orang dan Renggut 2 Nyawa, Merupakan Anggota DPRD Terpilih
Baca: Mobil Fortuner Tabrak Lima Warga, Dua Orang Meninggal Dunia
Dijelaskan Kasat, dari gelar perkara itu nanti, maka akan dilakukan penetapan tersangka, untuk proses lebih lanjut. "Iya, setelah gelar perkara, penetapan tersangka," ungkapnya.
Untuk pengemudi mobil Fortuner, Kasat menyampaikan sejak malam sudah berada di Mapolres Landak hingga saat ini.
"Bukan kita tahan di sel, tapi kita amankan dan diambil keterangannya di ruang pemeriksaan. Sampai pagi ini pun masih berada di Mapolres," ucap Gandi Darma Yudanto.
Sebelumnya diberitakan, dari lima korban yang tertabrak mobil fortuner, dua orang dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan tiga orang lagi alami patah tangan dan patah kaki.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak