Polda Kalbar Bakar Bukti Narkoba, Sabu Masuk dari Kampung Batas Negeri

Sebanyak 28,5 Kg narkoba jenis sabu, 175 butir pil ekstasi, dan 140 butir pil happy five hasil pengungkapakan

Penulis: Ferryanto | Editor: Didit Widodo
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Polda Kalbar di RS Anton Soedjarwo, Jalan KS Tubun, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (27/9/2019). Lebih dari 33 Kg sabu dimusnahkan bersama 240 butir ekstasi dan 140 butir happy five. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Ditresnarkoba Polda Kalbar menggelar paparan kasus sekaligus pemusnahan narkoba di RS Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak, Jumat (27/9/2019) siang.

Sebanyak 28,5 Kg narkoba jenis sabu, 175 butir pil ekstasi, dan 140 butir pil happy five hasil pengungkapakan Satresnarkoba Polresta Pontianak beberapa waktu lalu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incenerator milik BNNP Kalbar.

“Terkait pengungkapakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar, sebanyak 5,5 Kg sabu dan 65 butir pil ekstasi diamankan dari 19 tersangka,” kata Diresnarkoba Polda Kalbar, Kombespol Gembong Yudha.

Baca: SMPN 1 Pontianak Berpeluang Juara 1 Sekolah Sehat 2019, Kasek Paparkan Inovasinya

Baca: Eka Alvira Raih Peraih IPK Terbaik Akfar Mengaku di Luar Ekspektasi

Baca: WWF Gelar Workshop Best Management Practices, Pelaku Usaha Sepakat Lindungi Bekantan Kubu Raya

Selain menampilkan berang bukti narkoba, pihak kepolisian juga menjajar berbagai barang bukti lain yakni berupa lima unit mobil dan empat sepeda motor milik para tersangka, yang mana ada beberapa di antaranya merupakan sepeda motor dan mobil jenis sport.

Kombespol Gembong Yudha mengungkapkan sebanyak 5,5 kg narkoba jenis sabu tersebut di amankan dari tangan tersangka yang telah berkali - kali melakukan pengiriman melalui jalur perbatasan, bernama M Iqbal (22) dan Heru cahyo (29).

"Hari ini kita musnahkan barang bukti sebanyak 28,5 kg, Kemudian ada ekstasi dan happy five. Disamping pemusnahan, kita juga merilis penangkapan terakhir dengan barang bukti kurang lebih 5,5 kg, yang diselundupkan melalui jalur Entikong ke Pontianak. Tetapi yang digunakan bukan jalur PLBN, melainkan jalur tidak resmi atau lewat perkampungan yang berbatasan langsung dengan Malaysia," terang Gembong Yudha.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved