Sekjen DIO Tegaskan Jika HGU Kebun Sawit Kewenangan Menteri ATR

Dalam kaitan sistem itulah, ada ruang masyarakat untuk memperoleh kembali lahan yang sudah berstatus sertifikat HGU.

TRIBUNPONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Sekretaris Jenderal Dayak International Organization (DIO) Dr Yulius Yohanes, M.Si. 

Sekjen DIO Tegaskan Jika HGU Kebun Sawit Kewenangan Menteri ATR

PONTIANAK - Sekretaris Jenderal Dayak International Organization (DIO) Dr Yulius Yohanes, M.Si, mengatakan, penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, merupakan kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Hal itu dikemukakan Yulius Yohanes, Jumat, 27 September 2019, menanggapi kembali mencuatnya kasus sertifikat HGU milik investor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang berada di tengah pemukiman masyarakat Suku Dayak di Pulau Dayak.

"Sertifikat HGU itu punya masa izin berlaku, dan setelah habis jadi milik negara," ujar Yulius Yohanes.

Menurut Yulius Yohanes, kewenangan Kepala Pemerintahan Otonom (Bupati dan Wali Kota) hingga Gubernur yang lahannya akan diterbitkan sertifikat HGU, hanya sebatas memberikan rekomendasi ijin setelah seluruh tahapan administrasi untuk diterbitkan sertifikat HGU sudah rampung.

Baca: Tanah HGU Siap Dilepas Untuk Lahan Bandara Singkawang

Baca: LBP Ngaku Cuma Kuasai Lahan HGU 6 Ribu Hektare, Jatam Bantah dan Beberkan Fakta Mengejutkan

Di antaranya, sudah tidak ada lagi konflik kepemilikan lahan masyarakat setempat, terutama masalah ganti rugi lahan dan tanam tumbuh di atasnya.

"Kepala Pemerintah Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, adalah sebuah kesatuan sistem yang terkait satu sama lainnya, terutama soal koordinasi dan lain-lain," ungkap Yulius Yohanes.

Dalam kaitan sistem itulah, ada ruang masyarakat untuk memperoleh kembali lahan yang sudah berstatus sertifikat HGU.

Caranya, minimal 5 tahun sebelum sertifikat HGU habis, masyarakat mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati atau Wali Kota, agar sertifikat HGU milik investor tidak diperpanjang, karena akan diambil-alih masyarakat setempat.

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menurut Yulius Yohanes, tidak akan berani mengeluarkan rekomendasi ijin perpanjangan sertifikat GHU apabila pada akhirnya nanti hanya menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

"Karena itu, apabila sertifikat HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangangan tidak boleh diperpanjang lagi, masyarakat setempat harus 5 tahun sebelumnya membuat surat resmi kepada Bupati atau Wali Kota setempat dengan ditembuskan kepada Gubernur," kata Yulius Yohanes. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved